Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana John Kei (kaus merah). ANT/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana John Kei (kaus merah). ANT/Sigid Kurniawan

Berkas Perkara John Kei Dikembalikan

Siti Yona Hukmana • 15 September 2020 11:52

Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Sementara itu, seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, sebuah dekoder hikvision, senjata api jenis revolver, airsoft gun, dan barreta.
 
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan