Berkas Perkara John Kei Dikembalikan
Siti Yona Hukmana • 15 September 2020 11:52
Jakarta: Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan John Kei ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi diminta melengkapi berkas perkara.
"Tim jaksa peneliti melakukan penelitian dan menemukan ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak penyidik," kata Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 September 2020.
Nirwan menuturkan pengembalian berkas sesuai Pasal 138 ayat (2) KUHP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan pengembalian berkas tersebut.
Pihaknya menerima berkas dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis, 10 September 2020. "Ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada JPU," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2020.
Yusri mengaku penyidik telah melengkapi kekurangan yang diminta. Penyidik langsung mengirimkan kembali berkas perkara John Kei ke JPU.
"Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap II penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu
John Kei bersama anak buahnya melakukan kekerasan di rumah pamannya, Nus Kei, di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap setelah aksi itu.
Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Sementara itu, seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, sebuah dekoder hikvision, senjata api jenis revolver, airsoft gun, dan barreta.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati.
Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Sementara itu, seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, sebuah dekoder hikvision, senjata api jenis revolver, airsoft gun, dan barreta.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang
Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)