Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. MI/Soleh
Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. MI/Soleh

Bukti Keterlibatan Instansi dalam Kasus Djoko Tjandra Dikirim ke DPR

Anggi Tondi Martaon • 14 Juli 2020 09:47
Jakarta: Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengantongi bukti keterlibatan instansi pemerintah dalam pelarian buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Bukti tersebut bakal diserahkan ke DPR.
 
"Siang nanti mau aku serahin ke DPR," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Selasa, 14 Juli 2020.
 
Bukti tersebut rencananya diserahkan ke Komisi III DPR. Bukti akan diserahkan dalam amplop tertutup.

Informasi tersebut diharapakan dibuka Komisi III saat rapat kerja (raker) gabungan bersama Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM), Polri, dan Kejaksaan Agung.  
 
"Direncanakan dalam waktu minggu ini atau minggu depan," ungkap dia.
 
Dia menyebutkan, penyerahan bukti ini sebagai dukungan kepada DPR. Lembaga legislatif itu mulai kritis terhadap kasus Djoko Tjandra. Hal itu ditunjukkan dalam rapat kerja Komisi III dengan Dirjen Imigrasi dan Kemenkum HAM.
 
"Kami sangat berharap DPR selaku wakil rakyat mampu mengungkap sengkarut kasus Djoko Tjandra untuk menegakkan hukum dan keadilan," ujar dia.
 
Baca: Djoko Tjandra Disebut Dapat Surat Jalan dari Sebuah Instansi
 
Boyamin juga sudah mengadukan surat jalan Djoko ke Ombudsman. Hal itu untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut.
 
Djoko mendapat surat jalan dari sebuah instansi. Surat itu mempermudah Djoko melenggang di Indonesia.
 
"Pada pagi hari ini, kami mendapat foto sebuah surat jalan Djoko Tjandra dari oknum sebuah instansi," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan