Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil mantan sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu. Dia diminta menghadiri pemeriksaan pekan depan.
"Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin, 11 Mei 2020. Di mana dijadwalkan untuk didengar dan dimintai keterangannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.
Panggilan itu merupakan pemanggilan kedua. Polisi sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Said pada Senin, 4 Mei 2020. Dia tidak hadir dengan alasan mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Argo mengatakan Said dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan itu masih tahap penyelidikan, belum naik ke tingkat penyidikan.
"Hanya sebagai saksi sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik," kata Argo.
Baca: Luhut Sudah Diperiksa Terkait Pelaporan terhadap Said Didu
Luhut melaporkan Said ke polisi pada Rabu, 8 April 2020. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim.
Said diduga menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Said dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancarai dalam video di YouTube beberapa waktu lalu. Wawancara berdurasi 22 menit itu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Said Didu menyebut Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana pembangunan IKN baru. Hal tersebut dianggap dapat menambah beban utang negara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil mantan sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu. Dia diminta menghadiri pemeriksaan pekan depan.
"Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin, 11 Mei 2020. Di mana dijadwalkan untuk didengar dan dimintai keterangannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.
Panggilan itu merupakan pemanggilan kedua. Polisi sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Said pada Senin, 4 Mei 2020. Dia tidak hadir dengan alasan mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Argo mengatakan Said dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan itu masih tahap penyelidikan, belum naik ke tingkat penyidikan.
"Hanya sebagai saksi sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik," kata Argo.
Baca:
Luhut Sudah Diperiksa Terkait Pelaporan terhadap Said Didu
Luhut melaporkan Said ke polisi pada Rabu, 8 April 2020. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim.
Said diduga menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Said dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancarai dalam video di YouTube beberapa waktu lalu. Wawancara berdurasi 22 menit itu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Said Didu menyebut Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana pembangunan IKN baru. Hal tersebut dianggap dapat menambah beban utang negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)