Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa sejumlah orang terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pertama saya dulu diperiksa, abis itu saksi-saksi diperiksa, abis itu baru Pak Luhut," kata pengacara Luhut, Arief Patramijaya dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 1 Mei 2020.
Pemeriksaan terhadap Luhut dilakukan sejak pertengahan April 2020. Luhut dicecar kurang lebih 24 pertanyaan.
(Baca: Luhut Pandjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi)
Selain Luhut sejumlah saksi yang sudah diperiksa yakni staf khusus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dan Plt Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto.
Luhut melaporkan Said Didu atas tindak pidana pencemaran nama baik dalam video yang diunggah di Youtube berjudul 'MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang'.
Said Didu dilaporkan melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 14 Ayat (1), (2), dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Said Didu dijadwalkan diperiksa Senin, 4 Mei 2020. Surat pemanggilan sudah disampaikan ke Said Didu.
Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa sejumlah orang terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pertama saya dulu diperiksa, abis itu saksi-saksi diperiksa, abis itu baru Pak Luhut," kata pengacara Luhut, Arief Patramijaya dikutip dari
Media Indonesia, Jumat, 1 Mei 2020.
Pemeriksaan terhadap Luhut dilakukan sejak pertengahan April 2020. Luhut dicecar kurang lebih 24 pertanyaan.
(Baca:
Luhut Pandjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi)
Selain Luhut sejumlah saksi yang sudah diperiksa yakni staf khusus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dan Plt Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto.
Luhut melaporkan Said Didu atas tindak pidana pencemaran nama baik dalam video yang diunggah di Youtube berjudul 'MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang'.
Said Didu dilaporkan melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 14 Ayat (1), (2), dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Said Didu dijadwalkan diperiksa Senin, 4 Mei 2020. Surat pemanggilan sudah disampaikan ke Said Didu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)