Jakarta: Mantan Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Teuku Mochamad Nazar mulai mencicil uang pengganti dalam kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan sistem pengendalian air minum di Kementerian PUPR pada 2017-2018. Total cicilan sudah mencapai Rp1 miliar.
"Total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp1,1 miliar, dan untuk sisanya sebesar Rp5.358.005.000 KPK akan tetap berupaya melakukan penagihan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.
Ali memerinci, pencicilan uang pengganti pertama sebesar Rp300 juta dilakukan pada 26 November 2019. Teuku kembali membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta pada 27 Januari 2020, dan Rp400 juta pada 14 Mei 2020.
Baca: Tanah Eks Pejabat Kementerian PUPR Dilelang KPK
Penetapan kewajiban pembayaran uang pengganti ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan nomor 65/Pid.Sus/ TPK/2019/ PN. Jkt. Pst pada 7 Agustus 2019. Uang pengganti yang harus dibayarkan Teuku dalam putusan itu mencapai Rp6,45 miliar.
Teuku dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp250 Juta subsider dua bulan kurungan. Teuku juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp6.458.005.000.
Jakarta: Mantan Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Teuku Mochamad Nazar mulai mencicil uang pengganti dalam kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan sistem pengendalian air minum di Kementerian PUPR pada 2017-2018. Total cicilan sudah mencapai Rp1 miliar.
"Total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp1,1 miliar, dan untuk sisanya sebesar Rp5.358.005.000 KPK akan tetap berupaya melakukan penagihan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.
Ali memerinci, pencicilan uang pengganti pertama sebesar Rp300 juta dilakukan pada 26 November 2019. Teuku kembali membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta pada 27 Januari 2020, dan Rp400 juta pada 14 Mei 2020.
Baca: Tanah Eks Pejabat Kementerian PUPR Dilelang KPK
Penetapan kewajiban pembayaran uang pengganti ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan nomor 65/Pid.Sus/ TPK/2019/ PN. Jkt. Pst pada 7 Agustus 2019. Uang pengganti yang harus dibayarkan Teuku dalam putusan itu mencapai Rp6,45 miliar.
Teuku dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp250 Juta subsider dua bulan kurungan. Teuku juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp6.458.005.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)