Jakarta: Tanah milik mantan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lahan ini berada di Manado, Sulawesi Utara.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui koordinasi internet dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado," kata Koordinator Unit Kerja Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di laman resmi KPK, Selasa, 10 Maret 2020.
Menurut dia, dua bidang tanah ini seluas 80 meter persegi yang dilengkapi rumah toko (ruko). Kedua bidang tanah ini terbagi masing-masing 40 meter persegi atas nama Gatot Prayogo di Kawasan Meta Mas, Titiwugen Selatan, Sario Kota, Manado.
Lembaga Antirasuah membuka harga limit Rp2,48 miliar dengan uang jaminan Rp500 juta. Kedua tanah itu dilengkapi sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Lelang digelar Selasa, 7 April 2020. Batas akhir penawaran sampai pukul 09.00 WIB, atau 10.00 WITA. Peminat bisa mengikuti lelang dengan mengakses situs www.lelang.go.id.
Pelelangan aset ini merupakan bagian dari pemulihan aset KPK. Langkah ini dilaksanakan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat nomor 62/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Agustus 2019.
Eks Kasatker SPAM Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. Foto: MI/Adam Dwi
Baca: Pejabat Kementerian PUPR Divonis 6 Tahun Penjara
Anggiat Partunggul divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider dua bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Hakim juga memutuskan mengembalikan sebagian barang bukti terkait kasus Anggiat kepada pemilik aslinya. Barang bukti lainnya dirampas untuk negara.
Jakarta: Tanah milik mantan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lahan ini berada di Manado, Sulawesi Utara.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui koordinasi internet dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado," kata Koordinator Unit Kerja Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di laman resmi KPK, Selasa, 10 Maret 2020.
Menurut dia, dua bidang tanah ini seluas 80 meter persegi yang dilengkapi rumah toko (ruko). Kedua bidang tanah ini terbagi masing-masing 40 meter persegi atas nama Gatot Prayogo di Kawasan Meta Mas, Titiwugen Selatan, Sario Kota, Manado.
Lembaga Antirasuah membuka harga limit Rp2,48 miliar dengan uang jaminan Rp500 juta. Kedua tanah itu dilengkapi sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Lelang digelar Selasa, 7 April 2020. Batas akhir penawaran sampai pukul 09.00 WIB, atau 10.00 WITA. Peminat bisa mengikuti lelang dengan mengakses situs
www.lelang.go.id.
Pelelangan aset ini merupakan bagian dari pemulihan aset KPK. Langkah ini dilaksanakan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat nomor 62/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Agustus 2019.
Eks Kasatker SPAM Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. Foto: MI/Adam Dwi
Baca:
Pejabat Kementerian PUPR Divonis 6 Tahun Penjara
Anggiat Partunggul divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider dua bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Hakim juga memutuskan mengembalikan sebagian barang bukti terkait kasus Anggiat kepada pemilik aslinya. Barang bukti lainnya dirampas untuk negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)