Jakarta: Kepolisian melakukan ekspose kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jaksa peneliti di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2020. Penyidik segera melakukan gelar perkara penentuan tersangka.
"Nanti dilakukan gelar tersendiri, internal, yang direncanakan Jumat pagi (23 Oktober 2020)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejagung dinilai berlangsung lama. Kepolisian hampir dua bulan mencari pelaku yang menghanguskan gedung utama Kejagung.
"Tidak ada kendala, karena memang prosesnya panjang, memang yang diperiksa panjang banyak sekali yang harus dievalusi," ungkap jenderal bintang satu itu.
Polisi delapan kali mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti disita, berupa kamera pemantau atau CCTV, abu arang sisa kebakaran atau hidrokarbon, dan potongan-potongan kayu sisa pembakaran.
Baca: Polisi Akan Gali Keterangan Saksi di Lantai 6 Kejagung
Petugas juga menemukan beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, dan instalasi alat terminal kontak. Minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di gudang cleaning service juga disita.
Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi, kasus kebakaran Kejagung diduga terdapat unsur pidana. Polisi berjanji menangkap pelaku yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun imbas kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18.15 WIB itu.
Jakarta: Kepolisian melakukan ekspose kasus
kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jaksa peneliti di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2020. Penyidik segera melakukan gelar perkara penentuan tersangka.
"Nanti dilakukan gelar tersendiri, internal, yang direncanakan Jumat pagi (23 Oktober 2020)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung
Kejagung dinilai berlangsung lama. Kepolisian hampir dua bulan mencari pelaku yang menghanguskan gedung utama Kejagung.
"Tidak ada kendala, karena memang prosesnya panjang, memang yang diperiksa panjang banyak sekali yang harus dievalusi," ungkap jenderal bintang satu itu.
Polisi delapan kali mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti disita, berupa kamera pemantau atau CCTV, abu arang sisa kebakaran atau hidrokarbon, dan potongan-potongan kayu sisa pembakaran.
Baca: Polisi Akan Gali Keterangan Saksi di Lantai 6 Kejagung
Petugas juga menemukan beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, dan instalasi alat terminal kontak. Minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di gudang cleaning service juga disita.
Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi, kasus kebakaran Kejagung diduga terdapat unsur pidana. Polisi berjanji menangkap pelaku yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun imbas kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18.15 WIB itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)