Gubernur nonaktif  Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK usai ditangkap tangan. MI
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK usai ditangkap tangan. MI

Masa Penahanan Nurdin Abdullah Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 18 Maret 2021 07:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubenur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Perpanjangan untuk kepentingan penyidikan.
 
"Diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Lembaga Antikorupsi juga memperpanjang masa penahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Kedua tersangka itu juga ditahan lagi selama 40 hari.

Ketiganya ditahan secara terpisah. Nurdin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1, dan Agung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
 
(Baca: Nurdin Abdullah Disebut Atur Pemenang Tender Proyek)
 
"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
 
Ketiganya ditangkap pada Jumat, 26 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan