Jakarta: Sebanyak 8 saksi akan memberikan keterangan dalam persidangan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Seluruh saksi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Delapan saksi (beri ketarangan) secara offline," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu, 28 April 2021.
Saksi yang dihadirkan ialah Manajer Kapal PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Agus Kurniawanto; Manajer di PT DPPP Ardi Wijaya; pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana; dan staf PT DPPP bernama Adi Sutejo. Kemudian, sekretaris pribadi staf khusus Edhy, Esti Marina dan Dalendra Kardina.
Sedangka dua saksi lainnya ialah anak buah Edhy Prabowo di Kelautan dan Perikanan (KKP). Yakni, Subkoordinator Ikan Tawar Air Direktorat Produksi dan Usaha Budi Daya pada Kementerian KKP Dian Sukmawan dan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda.
Rencananya, Direktur PT DPPP Suharjito turut bersaksi. Suharjito merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia telah divonis tujuh tahun pada perkara ini.
Suharjito dijadwalkan memberikan keterangan secara online dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Namun, hakim memerintahkan JPU KPK menghadirkan Suharjito pada persidangan di waktu lain.
Baca: Saksi Sebut Edhy Prabowo Tak Puas dengan Jatah Kuota Awal Ekspor Benur
Edhy didakwa menerima suap Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor benih lobster atau benur. Uang itu diterima Edhy melalui dua mata uang.
Politikus Gerindra itu diduga menerima uang US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar melalui asisten pribadinya Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Duit itu diterima dari pemilik PT Dua Putera Perkasa, Pratama Suharjito.
Edhy juga diduga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.
Jakarta: Sebanyak 8 saksi akan memberikan keterangan dalam persidangan perkara
suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Seluruh saksi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Delapan saksi (beri ketarangan) secara
offline," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu, 28 April 2021.
Saksi yang dihadirkan ialah Manajer Kapal PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Agus Kurniawanto; Manajer di PT DPPP Ardi Wijaya; pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana; dan staf PT DPPP bernama Adi Sutejo. Kemudian, sekretaris pribadi staf khusus Edhy, Esti Marina dan Dalendra Kardina.
Sedangka dua saksi lainnya ialah anak buah
Edhy Prabowo di Kelautan dan Perikanan (KKP). Yakni, Subkoordinator Ikan Tawar Air Direktorat Produksi dan Usaha Budi Daya pada Kementerian KKP Dian Sukmawan dan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda.
Rencananya, Direktur PT DPPP Suharjito turut bersaksi. Suharjito merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia telah divonis tujuh tahun pada perkara ini.
Suharjito dijadwalkan memberikan keterangan secara
online dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Namun, hakim memerintahkan JPU KPK menghadirkan Suharjito pada persidangan di waktu lain.
Baca:
Saksi Sebut Edhy Prabowo Tak Puas dengan Jatah Kuota Awal Ekspor Benur
Edhy didakwa menerima suap Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor benih lobster atau benur. Uang itu diterima Edhy melalui dua mata uang.
Politikus Gerindra itu diduga menerima uang US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar melalui asisten pribadinya Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Duit itu diterima dari pemilik PT Dua Putera Perkasa, Pratama Suharjito.
Edhy juga diduga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)