Sidang suap ekspor benih lobster di PN Tipikor Jakpus. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang suap ekspor benih lobster di PN Tipikor Jakpus. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Saksi Sebut Edhy Prabowo Tak Puas dengan Jatah Kuota Awal Ekspor Benur

Fachri Audhia Hafiez • 21 April 2021 17:41
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo disebut tidak puas dengan kuota awal ekspor benih lobster atau benur untuk perusahaan. Kuota awal yang dibolehkan, yakni 139 juta ekor.
 
"Setahu saya banyak pihak yang tidak puas. Jadi (ada) Pak Menteri, sebagian penasihat kemudian sebagian tim yang dibentuk. Karena mereka sering merujuk ke nilai miliaran-miliaran yang seharusnya ada tersebut," ujar mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021.
 
Zulficar diperiksa sebagai saksi dalam persidangan untuk tiga terdakwa korupsi ekspor benur. Ketiganya adalah Edhy Prabowo serta staf khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri Muis.

Zulficar mengetahui itu setelah menghadiri rapat koordinasi di rumah dinas Edhy di kawasan Widya Chandra. Edhy disebut tidak sependapat dengan keputusan kuota itu.
 
"Di situ Pak Menteri menggambarkan 'ini tidak seperti ini? Ini kok seperti ini? Sepertinya tidak serius kita', dan menggambarkan ini jumlahnya miliaran kok prosesnya seperti ini," ujar Zulficar.
 
Baca: Terdakwa Kasus Suap Benih Lobster Siswadhi Ajukan Permohonan JC
 
Menurut Zulficar, penentuan 139 juta ekor yang boleh diekspor oleh eksportir berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN). Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) juga menjadi lembaga yang merekomendasikan.
 
"(Lembaga-lembaga ini) individu-individu yang memiliki kecakapan keilmuan dalam bidang stok menajemen sumber daya perikanan," ujar Zulficar.
 
Sementara itu, terjadi penambahan kuota dengan total 418 juta. Namun, Zulficar tidak mengetahui proses penambahan kuota tersebut lantaran tidak lagi menjabat Dirjen Perikanan Tangkap KKP.
 
Edhy didakwa menerima suap Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor benih lobster atau benur. Uang itu diterima Edhy melalui dua mata uang.
 
Politikus Gerindra itu diduga menerima uang US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar melalui asisten pribadinya Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Duit itu diterima dari pemilik PT Dua Putera Perkasa, Pratama Suharjito.
 
Edhy juga diduga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, serta pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan