Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil legal manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi penangangan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 9 November 2020.
Ali masih bungkam terkait materi pemeriksaan terhadap Wisnu. Diduga kuat materi pemeriksaan terkait peran Hiendra dalam menyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.
Baca: Menantu Nurhadi Disebut Beli Kebun Sawit Rp13 Miliar
Hiendra ditangkap KPK pada 28 Oktober 2020. Dia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang Selatan, Banten, setelah buron sejak 11 Februari 2020.
Hiendra diduga menyuap Nurhadi sebesar Rp45,7 miliar. Fulus diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam penanganan perkara perdata PT MIT.
Nurhadi dan Rezky selaku penerima suap tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima uang haram sebesar Rp83 miliar dari tujuh perkara yang diurus.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil legal manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
suap dan
gratifikasi penangangan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 9 November 2020.
Ali masih bungkam terkait materi pemeriksaan terhadap Wisnu. Diduga kuat materi pemeriksaan terkait peran Hiendra dalam menyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.
Baca: Menantu Nurhadi Disebut Beli Kebun Sawit Rp13 Miliar
Hiendra ditangkap KPK pada 28 Oktober 2020. Dia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang Selatan, Banten, setelah buron sejak 11 Februari 2020.
Hiendra diduga menyuap Nurhadi sebesar Rp45,7 miliar. Fulus diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam penanganan perkara perdata PT MIT.
Nurhadi dan Rezky selaku penerima suap tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima uang haram sebesar Rp83 miliar dari tujuh perkara yang diurus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)