Jakarta: Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, disebut membeli kebun sawit senilai Rp13 miliar. Fakta ini diungkap karyawan Rezky, Calvin Pratama, saat bersaksi di persidangan.
"Saya waktu diminta bayar sejumlah uang ke Koh Iwan, rekan bisnis Rezky, untuk membayar lahan kelapa sawit. Sekitar Rp13 miliar," ujar Calvin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2020.
Calvin mengaku pernah melihat dokumen-dokumen pembelian kebun sawit itu. Kepemilikan atas nama Rezky dan istrinya sekaligus anak Nurhadi, Rizki Aulia.
Baca: Karyawan Menantu Nurhadi Mengaku Terima Transfer Rp10 Miliar dari Hiendra
Staf Rezky di PT Herbiyono Energi Industri itu juga tidak mengetahui kapan pembelian kebun tersebut. Selain itu, lokasi kebun juga tidak diketahui persis.
Dia hanya ingat transaksi mentransfer uang Rp13 miliar itu di Bank Bukopin Fatmawati, Jakarta Selatan. Calvin sempat berkomunikasi dengan seorang wiraswasta, Waskito Adi, untuk membantu proses transfer tersebut.
"(Ketika) ditanya untuk apa, terus kata pak Waskito 'untuk kelapa sawit'. Karena seingat saya Pak Waskito semua yang urus," ucap Calvin.
Calvin juga menyebut Koh Iwan bukan pemilik kebun sebelumnya. Koh Iwan hanya sebagai perantara untuk melanjutkan penerimaan uang pembelian kebun ke pemilik sebelumnya.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi total Rp83 miliar. Dalam perkara suap, keduanya didakwa menerima Rp45,7 miliar. Sementara itu, nilai gratifikasi keduanya mencapai Rp37,2 miliar.
Uang haram tersebut hasil pengurusan tujuh perkara. Nurhadi dan Rezky diduga 'dagang' perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga MA.
Dalam perkara suap, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (
MA) Nurhadi, disebut membeli kebun sawit senilai Rp13 miliar. Fakta ini diungkap karyawan Rezky, Calvin Pratama, saat bersaksi di persidangan.
"Saya waktu diminta bayar sejumlah uang ke Koh Iwan, rekan bisnis Rezky, untuk membayar lahan kelapa sawit. Sekitar Rp13 miliar," ujar Calvin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2020.
Calvin mengaku pernah melihat dokumen-dokumen pembelian kebun sawit itu. Kepemilikan atas nama Rezky dan istrinya sekaligus anak Nurhadi, Rizki Aulia.
Baca: Karyawan Menantu Nurhadi Mengaku Terima Transfer Rp10 Miliar dari Hiendra
Staf Rezky di PT Herbiyono Energi Industri itu juga tidak mengetahui kapan pembelian kebun tersebut. Selain itu, lokasi kebun juga tidak diketahui persis.
Dia hanya ingat transaksi mentransfer uang Rp13 miliar itu di Bank Bukopin Fatmawati, Jakarta Selatan. Calvin sempat berkomunikasi dengan seorang wiraswasta, Waskito Adi, untuk membantu proses transfer tersebut.
"(Ketika) ditanya untuk apa, terus kata pak Waskito 'untuk kelapa sawit'. Karena seingat saya Pak Waskito semua yang urus," ucap Calvin.
Calvin juga menyebut Koh Iwan bukan pemilik kebun sebelumnya. Koh Iwan hanya sebagai perantara untuk melanjutkan penerimaan uang pembelian kebun ke pemilik sebelumnya.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima
suap dan gratifikasi total Rp83 miliar. Dalam perkara suap, keduanya didakwa menerima Rp45,7 miliar. Sementara itu, nilai gratifikasi keduanya mencapai Rp37,2 miliar.
Uang haram tersebut hasil pengurusan tujuh perkara. Nurhadi dan Rezky diduga 'dagang' perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga MA.
Dalam perkara suap, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)