Jakarta: Karyawan dari Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mengakui menerima transfer total sekitar Rp10 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Duit tersebut diduga ditujukan buat Rezky untuk pengurusan perkara.
Awalnya majelis hakim menanyakan kepada Asisten Manager bagian legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa, Calvin Pratama, soal rangkaian waktu transfer dari Hiendra. Tercatat ada empat kali transfer uang yang masuk ke rekening Calvin.
Pada tanggal 16 Oktober 2015, Calvin menerima transfer Rp1,515 miliar; 28 Desember 2015 sejumlah Rp2,5 miliar; 29 Desember 2015 sebanyak Rp1,8 miliar; dan 22 Januari 2015 sebesar Rp5 miliar.
Calvin yang juga sebagai staf Rezky di PT Herbiyono Energi Industri mengungkap penggunaan uang tersebut. Menurut dia, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Rezky hingga membayar gaji karyawan.
"Misalkan buat beli mobil mungkin, buat beli tas. Saya enggak tahu juga. Karena kan itu pribadi dia (Rezky)," ujar Calvin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2020.
Baca: Buronan Kasus Suap Nurhadi, Hiendra Soenjoto Ditangkap
Selain itu, fulus tersebut juga kerap ditukar dengan mata uang asing atas perintah Rezky. Calvin menepis uang dari Hiendra yang masuk ke rekeningnya ikut dinikmati.
"Karena memang transaksi apapun masuk ke rekening saya atas nama Rezky dilimpahkan lagi 100 persen," ucap Calvin.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi total Rp83 miliar. Dalam perkara suap, keduanya didakwa menerima Rp45,7 miliar. Sementara itu, nilai gratifikasi untuk keduanya mencapai Rp37,2 miliar.
Uang haram tersebut hasil urus tujuh perkara. Nurhadi dan Rezky diduga 'dagang' perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara suap, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Karyawan dari Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mengakui menerima transfer total sekitar Rp10 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Duit tersebut diduga ditujukan buat Rezky untuk pengurusan perkara.
Awalnya majelis hakim menanyakan kepada Asisten Manager bagian legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa, Calvin Pratama, soal rangkaian waktu transfer dari Hiendra. Tercatat ada empat kali transfer uang yang masuk ke rekening Calvin.
Pada tanggal 16 Oktober 2015, Calvin menerima transfer Rp1,515 miliar; 28 Desember 2015 sejumlah Rp2,5 miliar; 29 Desember 2015 sebanyak Rp1,8 miliar; dan 22 Januari 2015 sebesar Rp5 miliar.
Calvin yang juga sebagai staf Rezky di PT Herbiyono Energi Industri mengungkap penggunaan uang tersebut. Menurut dia, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Rezky hingga membayar gaji karyawan.
"Misalkan buat beli mobil mungkin, buat beli tas. Saya enggak tahu juga. Karena kan itu pribadi dia (Rezky)," ujar Calvin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2020.
Baca:
Buronan Kasus Suap Nurhadi, Hiendra Soenjoto Ditangkap
Selain itu, fulus tersebut juga kerap ditukar dengan mata uang asing atas perintah Rezky. Calvin menepis uang dari Hiendra yang masuk ke rekeningnya ikut dinikmati.
"Karena memang transaksi apapun masuk ke rekening saya atas nama Rezky dilimpahkan lagi 100 persen," ucap Calvin.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi total Rp83 miliar. Dalam perkara suap, keduanya didakwa menerima Rp45,7 miliar. Sementara itu, nilai gratifikasi untuk keduanya mencapai Rp37,2 miliar.
Uang haram tersebut hasil urus tujuh perkara. Nurhadi dan Rezky diduga 'dagang' perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara suap, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)