Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Tegaskan Bank Garansi Produk Rasuah Edhy Prabowo

Candra Yuri Nuralam • 23 Maret 2021 11:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembentukan bank garansi dalam kasus dugaan rasuah ekspor benih lobster melanggar hukum. Bank garansi diyakini menjadi modus rasuah dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
 
"KPK memandang bahwa bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak memiliki dasar aturan sama sekali," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
 
Menurut dia, KPK mengantongi bukti yang kuat untuk menetapkan bank garansi sebagai modus korupsi Edhy Prabowo. Lembaga Antikorupsi dipastikan tidak akan tertipu dengan modus tersebut.

"Kita tahu setiap pungutan negara seharusnya memiliki landasan hukumnya," ujar Ali.
 
Baca: KPK Sita Dokumen Bank Garansi di Kasus Korupsi Ekspor Benur
 
Lembaga Antisaruah juga menduga dana Rp52,3 miliar di dalam bank garansi itu sebagai uang haram. Uang itu diyakini dikumpulkan untuk Edhy Prabowo.
 
"Bank garansi dimaksud adalah bagian dari kontruksi perkara ini secara utuh di mana pihak-pihak eksportir yang ingin mendapatkan ijin eksport benur diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui pihak lain dan kemudian juga bersepakat bahwa pengiriman eksport benur dimaksud hanya melalui PT ACK," ucap Ali.
 
Edhy juga disebut mewajibkan pengekspor benur alis benih lobster untuk menyetor uang ke bank garansi. Namun, KPK tidak percaya uang di dalam bank garansi diberikan secara sukarela oleh para pengekspor benur.
 
KPK menyita uang tunai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
 
"Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
 
Ali menjelaskan Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan saat itu, Antam Novambar, agar membuat surat perintah. Surat itu soal penarikan jaminan bank atau bank garansi dari pengekspor yang ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
 
Kepala BKIPM kemudian memerintahkan kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan