Jakarta: Polisi mencari penyebar pesan berantai yang menyebut Jakarta akan melakukan lockdown pada 12-15 Februari 2021. Informasi itu dipastikan hoaks.
"Iya kita buru penyebar pesan berantai tersebut," kata Kepal Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Februari 2021.
Pesan itu menyebut lockdown Jakarta diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jodowi). Pesan itu juga meminta masyarakat menyiapkan bahan makanan selama lockdown ditetapkan di Ibu Kota.
Opsi lockdown tidak diterapkan di Jakarta. Isu bohong itu perlu ditindak agar tidak meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, polri mendata kasus-kasus berita bohong atau hoaks di Indonesia. Polisi mendapati ada ratusan berita hoaks sepanjang 2020.
"Kami lihat data 2020, untuk berita hoaks ada sekitar 352 kasus," kata Argo pada Jumat, 5 Februari 2021.
Baca: Ada 352 Kasus Hoaks Sepanjang 2020
Argo menegaskan polisi tidak main-main dengan aksi penyebaran hoaks. Dia memastikan akan menindak pelaku penyebar berita bohong tersebut.
Argo membeberkan sejumlah pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku penyebar hoaks. Pertama, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Argo mengatakan isi Pasal 14 ayat 1, yakni barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Jakarta: Polisi mencari penyebar pesan berantai yang menyebut Jakarta akan melakukan
lockdown pada 12-15 Februari 2021. Informasi itu dipastikan
hoaks.
"Iya kita buru penyebar pesan berantai tersebut," kata Kepal Divisi Humas Mabes
Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Februari 2021.
Pesan itu menyebut
lockdown Jakarta diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jodowi). Pesan itu juga meminta masyarakat menyiapkan bahan makanan selama
lockdown ditetapkan di Ibu Kota.
Opsi
lockdown tidak diterapkan di Jakarta. Isu bohong itu perlu ditindak agar tidak meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, polri mendata kasus-kasus berita bohong atau hoaks di Indonesia. Polisi mendapati ada ratusan berita hoaks sepanjang 2020.
"Kami lihat data 2020, untuk berita hoaks ada sekitar 352 kasus," kata Argo pada Jumat, 5 Februari 2021.
Baca: Ada 352 Kasus Hoaks Sepanjang 2020
Argo menegaskan polisi tidak main-main dengan aksi penyebaran hoaks. Dia memastikan akan menindak pelaku penyebar berita bohong tersebut.
Argo membeberkan sejumlah pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku penyebar hoaks. Pertama, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Argo mengatakan isi Pasal 14 ayat 1, yakni barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)