Jakarta: Polri mendata kasus-kasus berita bohong atau hoaks di Indonesia. Polisi mendapati ada ratusan berita hoaks sepanjang 2020.
"Kami lihat data 2020, untuk berita hoaks ada sekitar 352 kasus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam diskusi daring bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat, 5 Februari 2021.
Argo menegaskan polisi tidak main-main dengan aksi penyebaran hoaks. Dia memastikan akan menindak pelaku penyebar berita bohong tersebut.
Argo membeberkan sejumlah pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku penyebar hoaks. Pertama, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu mengatur penyebaran berita bohong di media elektronik dan media sosial. Kalau melanggar dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca: Polri: Broadcast Presiden Jokowi Lockdown Total Jakarta Hoaks
Kedua, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Argo mengatakan isi Pasal 14 ayat 1, yakni barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
"Ada juga Pasal 14 ayat 2, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang menerbitkan keonaran, dipenjara setinggi-tingginya tiga tahun. Ada Pasal 15, barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti, tidak lengkap, sedangkan dia mengerti kabar itu bisa menerbitkan keonaran, ancaman setinggi-tingginya dua tahun," kata Argo.
Jakarta: Polri mendata kasus-kasus berita bohong atau hoaks di Indonesia. Polisi mendapati ada ratusan berita
hoaks sepanjang 2020.
"Kami lihat data 2020, untuk berita hoaks ada sekitar 352 kasus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam diskusi daring bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat, 5 Februari 2021.
Argo menegaskan polisi tidak main-main dengan aksi penyebaran hoaks. Dia memastikan akan menindak pelaku penyebar berita bohong tersebut.
Argo membeberkan sejumlah pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku penyebar hoaks. Pertama, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu mengatur penyebaran
berita bohong di media elektronik dan media sosial. Kalau melanggar dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca:
Polri: Broadcast Presiden Jokowi Lockdown Total Jakarta Hoaks
Kedua, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Argo mengatakan isi Pasal 14 ayat 1, yakni barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
"Ada juga Pasal 14 ayat 2, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang menerbitkan keonaran, dipenjara setinggi-tingginya tiga tahun. Ada Pasal 15, barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti, tidak lengkap, sedangkan dia mengerti kabar itu bisa menerbitkan keonaran, ancaman setinggi-tingginya dua tahun," kata Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)