Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan pokok dan pengadilan kasasi.
"Telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Februari 2021.
Ali mengatakan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Emirsyah akan menjalani masa hukuman selama delapan tahun penjara. Masa hukumannya akan dikurangi dengan masa kurungan yang sudah dijalaninya.
Baca: Penyuap Eks Dirut Garuda Indonesia Lunasi Uang Denda
Dia juga wajib membayarkan denda Rp1 miliar. Uang denda itu wajib dibayarkan paling lambat tiga bulan setelah putusan dinyatakan tetap.
"Selain itu dibebankan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah SGD2.117.315,27 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi akan merebut paksa harta benda milik Emirsyah melalui lelang. Jika tidak cukup untuk membayar uang pengganti, masa tahanannya akan ditambah dua tahun.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia
Emirsyah Satar. Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan pokok dan pengadilan kasasi.
"Telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Februari 2021.
Ali mengatakan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Emirsyah akan menjalani masa hukuman selama delapan tahun penjara. Masa hukumannya akan dikurangi dengan masa kurungan yang sudah dijalaninya.
Baca:
Penyuap Eks Dirut Garuda Indonesia Lunasi Uang Denda
Dia juga wajib membayarkan denda Rp1 miliar. Uang denda itu wajib dibayarkan paling lambat tiga bulan setelah putusan dinyatakan tetap.
"Selain itu dibebankan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah SGD2.117.315,27 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi akan merebut paksa harta benda milik
Emirsyah melalui lelang. Jika tidak cukup untuk membayar uang pengganti, masa tahanannya akan ditambah dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)