Tersangka suap pengadaan dan mesin dan pesawat Garuda Indonesia, Soetikno Soedardjo. Foto: MI/Adam Dwi Putra
Tersangka suap pengadaan dan mesin dan pesawat Garuda Indonesia, Soetikno Soedardjo. Foto: MI/Adam Dwi Putra

Penyuap Eks Dirut Garuda Indonesia Lunasi Uang Denda

Candra Yuri Nuralam • 02 Februari 2021 00:30
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo membayarkan uang denda Rp1 miliar. Soetikno merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS serta Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
 
"Jaksa eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama terpidana Soetikno Soedarjo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Februari 2021.
 
Uang denda itu diserahkan KPK pada Selasa, 26 Januari 2021. Penyerahan uang denda itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst pada 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI pada 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3948K/Pid.Sus/2020 pada 21 Desember 2020.

Dengan penyetoran itu, Soetikno sudah melunasi kewajibannya. Denda itu wajib dibayar demi pengembalian aset negara atas ulah Soetikno.
 
"Sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari aset recovery tipikor," ujar Ali.
 
Baca: Eks Direktur Teknik Garuda Didakwa Terima Suap dan TPPU
 
Soetikno dihukum pidana penjara selama enam tahun. Dia juga didenda Rp1 miliar, subsider kurungan tiga bulan penjara.
 
Soetikno tak diminta uang pengganti. Padahal, Soetikno dituntut jaksa penuntut umum (JPU) membayar uang pengganti sebesar SGD14,6 juta dan EUR11,55 juta. Hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan