Jakarta: Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap dalam perkara korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia itu juga didakwa melakukan pencucian uang.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 25 Januari 2021.
Duit haram yang diterima Hadinoto menggunakan tiga mata uang. JPU menyebut Hadinoto menerima US$2,30 juta, 477,5 ribu poundsterling, dan SGD3,77 juta. Dia juga disangkakan menerima hadiah berupa makan malam dan penginapan senilai Rp34,8 juta, serta penggunaan pesawat pribadi senilai US$4.200.
Uang dan hadiah itu diberikan oleh Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo. Dia juga menerima uang dan hadiah dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.
Duit itu diberikan agar Hadinoto memuluskan intervensi pengadaan pesawat dan mesin di Garuda Indonesia. Hadinoto melakukan pemufakatan jahat ini bersama terpidana Emirsyah Satar Satar dan Captain Agus Wahjudo.
Baca: KPK Pertajam Peran Dominan Mantan Direktur Teknik Garuda
Dalam perkara pencucian uang, Hadinoto mentransfer hasil suapnya ke beberapa rekening pribadi di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura. Hal itu dilakukan agar permainan kotornya tidak terendus KPK.
"Dalam kurun waktu 13 Februari 2013 sampai 6 Mei 2016 telah melakukan tindakan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan tindak pidana," ujar Ariawan.
Jaksa mencatat ada 25 transaksi yang dilakukan Hadinoto dalam beberapa rekening miliknya di SCB Singapura. Nominal tiap transaksi berbeda.
Dalam kasus penerimaan suap, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara dalam perkara pencucian uang, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap dalam perkara korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Eks Direktur Teknik PT
Garuda Indonesia itu juga didakwa melakukan pencucian uang.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ariawan Agustiartono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 25 Januari 2021.
Duit haram yang diterima Hadinoto menggunakan tiga mata uang. JPU menyebut Hadinoto menerima US$2,30 juta, 477,5 ribu poundsterling, dan SGD3,77 juta. Dia juga disangkakan menerima hadiah berupa makan malam dan penginapan senilai Rp34,8 juta, serta penggunaan pesawat pribadi senilai US$4.200.
Uang dan hadiah itu diberikan oleh Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo. Dia juga menerima uang dan hadiah dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.
Duit itu diberikan agar Hadinoto memuluskan intervensi pengadaan pesawat dan mesin di Garuda Indonesia. Hadinoto melakukan pemufakatan jahat ini bersama terpidana
Emirsyah Satar Satar dan Captain Agus Wahjudo.
Baca:
KPK Pertajam Peran Dominan Mantan Direktur Teknik Garuda
Dalam perkara pencucian uang, Hadinoto mentransfer hasil suapnya ke beberapa rekening pribadi di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura. Hal itu dilakukan agar permainan kotornya tidak terendus KPK.
"Dalam kurun waktu 13 Februari 2013 sampai 6 Mei 2016 telah melakukan tindakan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan tindak pidana," ujar Ariawan.
Jaksa mencatat ada 25 transaksi yang dilakukan Hadinoto dalam beberapa rekening miliknya di SCB Singapura. Nominal tiap transaksi berbeda.
Dalam kasus penerimaan suap, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara dalam perkara pencucian uang, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)