Jakarta: PBA, 39, menculik dan menyetubuhi seorang anak berkebutuhan khusus di Sunter, Jakarta Utara. Dia melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 14 kali.
"Fakta hasil berita acara pemeriksaan (BAP tersangka dan korban) diketahui tersangka telah melakukan 14 kali persetubuhan selama pelarian 23 hari," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2020.
Calvijn mengatakan persetubuhan pertama kali dilakukan tersangka di sebuah indekos di Sunter pada Selasa malam, 8 September 2020. Dia menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di indekos itu.
PBA kemudian membawa korban ke Boyolali, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan roda dua miliknya. Doa menyewa indekos di sekitar terminal Boyolali selama satu minggu. Selama di sebuah indekos tersebut, PBA juga menyetubuhi korban.
"Di Jombang dia kerja sebagai pedagang bakso," ujar mantan Kapolres Trenggalek itu.
Baca: Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Sunter Ditangkap
Calvijn menyebut PBA mendatangi saudagar bakso bersama korban dan menyewa gerobak bakso untuk bekerja menghasilkam uang selama pelarian. Akhirnya, dia mendapatkan kepercayaan sebagai pedagang bakso menggunakan gerobak.
Kedatangan PBA bersama korban ke tempat saudagar bakso terekam kamera pemantau atau CCTV. Setelah seminggu di Boyolali, tersangka membawa korban ke Jombang, Jawa Timur.
"Tersangka melakukan penggelapan gerobak bakso, sebelum berangkat ke Jombang dia menjual gerobak bakso Rp500 ribu. Ini viral di media sosial di Boyolali," tutur Calvijn.
Kemudian PBA membawa korban pergi ke Jombang. Dia menyewa indekos di sekitar terminal bus Jombang selama dua minggu. Calvijn menyebut tersangka juga menyetubuhi korban di indekos tersebut.
"Untuk mencari uang di Jombang dia beralih profesi sebagai pedagang tahu sumedang," ucap Calvijn.
Calvijn menyebut sejak penggelapan gerobak bakso viral di media sosial, tim melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterkaitan pelaku penculikan anak di Sunter, Jakarta Utara. Polisi mendatangi saudagar bakso di Boyolali dan mengambil rekaman CCTV.
"Ternyata memang indentik, baju korban dan tersangka seperti dari hasil rekaman CCTV yang sudah disita penyidik," kata mantan Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu.
Calvijn mengatakan keluarga korban juga memviralkan kasus anak hilang di media sosial. Menurut dia, hal itu mempermudah kerja penyidik di lapangan.
Penggelapan dan informasi orang hilang diketahui berkaitan dan dilakukan oleh orang yang sama. Penyidik langsung mengidentifikasi tersangka dan berangkat ke Jombang untuk menangkap pelaku.
PBA ditangkap pada Rabu, 30 September 2020. PBA dan korban langsung dibawa ke Jakarta. PBA ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, korban mendapatkan perawatan trauma healing atau pemulihan trauma di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
PBA dijerat Pasal 76 huruf e jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 huruf f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.  
  
  
    Jakarta: PBA, 39, 
menculik dan 
menyetubuhi seorang anak berkebutuhan khusus di Sunter, Jakarta Utara. Dia melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 14 kali. 
"Fakta hasil berita acara pemeriksaan (BAP tersangka dan korban) diketahui tersangka telah melakukan 14 kali persetubuhan selama pelarian 23 hari," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2020. 
Calvijn mengatakan persetubuhan pertama kali dilakukan tersangka di sebuah indekos di Sunter pada Selasa malam, 8 September 2020. Dia menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di indekos itu.
PBA kemudian membawa korban ke Boyolali, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan roda dua miliknya. Doa menyewa indekos di sekitar terminal Boyolali selama satu minggu. Selama di sebuah indekos tersebut, PBA juga menyetubuhi korban. 
"Di Jombang dia kerja sebagai pedagang bakso," ujar mantan Kapolres Trenggalek itu. 
Baca: Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Sunter Ditangkap 
Calvijn menyebut PBA mendatangi saudagar bakso bersama korban dan menyewa gerobak bakso untuk bekerja menghasilkam uang selama pelarian. Akhirnya, dia mendapatkan kepercayaan sebagai pedagang bakso menggunakan gerobak. 
Kedatangan PBA bersama korban ke tempat saudagar bakso terekam kamera pemantau atau CCTV. Setelah seminggu di Boyolali, tersangka membawa korban ke Jombang, Jawa Timur. 
"Tersangka melakukan penggelapan gerobak bakso, sebelum berangkat ke Jombang dia menjual gerobak bakso Rp500 ribu. Ini viral di media sosial di Boyolali," tutur Calvijn. 
Kemudian PBA membawa korban pergi ke Jombang. Dia menyewa indekos di sekitar terminal bus Jombang selama dua minggu. Calvijn menyebut tersangka juga menyetubuhi korban di indekos tersebut. 
"Untuk mencari uang di Jombang dia beralih profesi sebagai pedagang tahu sumedang," ucap Calvijn. 
Calvijn menyebut sejak penggelapan gerobak bakso viral di media sosial, tim melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterkaitan pelaku penculikan anak di Sunter, Jakarta Utara. Polisi mendatangi saudagar bakso di Boyolali dan mengambil rekaman CCTV. 
"Ternyata memang indentik, baju korban dan tersangka seperti dari hasil rekaman CCTV yang sudah disita penyidik," kata mantan Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu. 
Calvijn mengatakan keluarga korban juga memviralkan kasus anak hilang di media sosial. Menurut dia, hal itu mempermudah kerja penyidik di lapangan. 
Penggelapan dan informasi orang hilang diketahui berkaitan dan dilakukan oleh orang yang sama. Penyidik langsung mengidentifikasi tersangka dan berangkat ke Jombang untuk menangkap pelaku. 
PBA ditangkap pada Rabu, 30 September 2020. PBA dan korban langsung dibawa ke Jakarta. PBA ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, korban mendapatkan perawatan trauma healing atau pemulihan trauma di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 
PBA dijerat Pasal 76 huruf e jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 huruf f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)