Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANT/Dhemas Reviyanto
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANT/Dhemas Reviyanto

Cuitan Novel Baswedan Soal Maaher At-Thuwailibi Dinilai Sebagai Opini

Sri Yanti Nainggolan • 13 Februari 2021 13:35
Jakarta: Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, menilai cuitan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait meninggalnya ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri bukan sebagai tindak pidana. Cuitan tersebut hanya opini dari Novel.
 
"Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," kata Suparji dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Februari 2021.
 
Dia meminta masyarakat selektif dalam membuat laporan ke polisi. Tak semua perbedaan pendapat harus dibawa ke ranah hukum. Sebab, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam era demokrasi.

Dia mengingatkan kritik, pandangan, dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi. Pendapat juga tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong.
 
"Selain itu juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana, merupakan ultimum remedium alias upaya pamungkas," ujar dia.
 
Suparji juga meminta kepolisian mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dan mediasi penal dalam menangani laporan masyarakat. Konsep presisi harus dilaksanakan secara konsisten.
 
"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini, menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," ujar dia.
 
Baca: Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Novel Baswedan
 
Novel berkomentar soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Pihak kepolisian membeberkan fakta kalau Maaher wafat akibat penyakit yang dideritanya.
 
Novel menyoroti penahanan Maaher yang disebabkan kasus penghinaan ataupun ujaran kebencian. Dia juga mempermasalahkan alasan Maaher yang sudah didagnosa sakit, namun masih ditahan.
 
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah," tulis Novel Baswedan.
 
Selain menyebut polisi keterlaluan, Novel mengingatkan kalau kejadian ini bukan hal sepele. "Apalagi dengan Ustaz, ini bukan sepele loh," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan