Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan peyidikan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia yang menyeret mantan Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno. Berkas perkara Hadinoto diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Penahanan telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
Lembaga Antikorupsi siap membuktikan rasuah yang dilakukan Hadinoto. Penetapan sidang perdana menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.
"Menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Hadinoto ditahan usai dipanggil paksa pada 4 Desember 2020. Langkah pemanggilan paksa dilakukan lantaran Hadinoto mangkir tanpa alasan dalam dua panggilan terakhir.
(Baca: Eks Direktur Teknik Garuda Dijerat Pasal Pencucian Uang)
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Hadinoto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hadinoto juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan peyidikan kasus dugaan korupsi di PT
Garuda Indonesia yang menyeret mantan Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno. Berkas perkara Hadinoto diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Penahanan telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
Lembaga Antikorupsi siap membuktikan rasuah yang dilakukan Hadinoto. Penetapan sidang perdana menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.
"Menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Hadinoto ditahan usai dipanggil paksa pada 4 Desember 2020. Langkah pemanggilan paksa dilakukan lantaran Hadinoto mangkir tanpa alasan dalam dua panggilan terakhir.
(Baca:
Eks Direktur Teknik Garuda Dijerat Pasal Pencucian Uang)
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014,
Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Hadinoto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hadinoto juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)