Koordinator Penindakan dan Penanggulangan Ditjen PAS Sohibur Rachman. Medcom.id/Theo
Koordinator Penindakan dan Penanggulangan Ditjen PAS Sohibur Rachman. Medcom.id/Theo

Warga Binaan Kendalikan Produksi Ekstasi, Ditjen PAS Ogah Dibilang Kecolongan

Theofilus Ifan Sucipto • 07 Februari 2023 14:40
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) membantah kecolongan terkait produksi ekstasi rumahan di Johar Baru, Jakarta Pusat. Hal tersebut merespons informasi produksi ekstasi dikendalikan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
 
"Kalau dibilang kecolongan, kami melihatnya ini wujud kita bekerja sama karena informasi yang kami terima saat ada penangkapan, Bareskrim Polri menghubungi saya," kata Koordinator Penindakan dan Penanggulangan Ditjen PAS Sohibur Rachman di lokasi, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Rachman mengatakan pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk membantu penggeledahan. Ditjen PAS juga menyerahkan satu HP untuk diserahkan ke Polri.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Itu yang membuat pengungkapan berhasil karena data dari HP dan isi komunikasi terbuka," ujar dia.
 
Rachman menyebut Ditjen PAS selalu terbuka membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus narkoba. Kolaborasi itu dinilai saling melengkapi.
 
"Karena secara konsep dan teknologi kami lemah, tidak punya alat untuk mendeteksi keberadaan HP. Tapi jangan khawatir, kami 24 jam bisa membantu, khususnya Polri," tutur dia.
 
Menurut Rachman, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Seluruh pihak harus bekerja sama menuntaskan masalah tersebut.
 
"Kami bersinergi terus dan sama-sama sebagai aparatur negara memberantas baik di luar dan dalam lapas," jelas dia.
 

Baca Juga: Modus Operasi Produksi Esktasi di Johar Baru


Bareskrim Polri menangkap SP, RM, MM, dan MR terkait kasus narkoba jenis ekstasi. Barang haram itu dibuat di permukiman padat di kawasan Johar Baru.
 
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan awalnya menangkap tersangka SP. Polri juga menemukan 96 butir ekstasi serta 349,86 gram serbuk ekstasi dari penangkapan itu.
 
"Berdasarkan pengakuan SP, dia diperintah dan mendapat bahan pembuatan dari RM (46), yang merupakan warga binaan di lapas (lembaga pemasyarakatan)," kata Jayadi.

 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif