"RM berperan mengantarkan atau mendistribusikan lima bahan untuk dibuat jadi butiran-butiran ekstasi," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi, Selasa, 7 Februari 2023.
Calvijn mengatakan RM memakai jasa daring untuk mencari bahan baku. Kemudian, RM mendistribusikan ke SP menggunakan jasa ojek daring.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sudah terjadi dua kali pengantaran bahan dan harapannya setiap pengantaran diproduksi 1.000 butir ekstasi," ujar dia.
Calvijn memaparkan cara SP memproduksi ekstasi dengan bahan tersebut. SP akan mencampur seluruh bahan dengan blender dan hasilnya diayak.
"Bila hasilnya kurang baik, SP menggunakan perekat dengan ditetes dan dibedakan warnanya dengan spidol," ucap dia.
SP melanjutkan proses dengan mencetak adonan menjadi bentuk butiran menggunakan alat konvensional. Tahap terakhir, memasarkan ekstasi tersebut.
Hasil produksi akan dijual menggunakan tiga merek dagang atau logo. Barang haram tersebut dibedakan berdasarkan warna, yakni oranye, biru, dan ungu.
"Setelah SP selesai produksi, SP akan dipesankan kembali jasa ojek online oleh RM untuk diantar ke tempat penyimpanan," papar Calvijn.
Baca Juga: Produsen Ekstasi di Johar Baru Bikin 1.000 Butir per Produksi |
Calvijn menyebut penyimpanan dilakukan tersangka MM, 34. MM juga berperan memasarkan ekstasi kepada para konsumen.
"Sebelum dipasarkan, MM memerintahkan supaya ditampung ke tersangka MR, 30. MR menyimpan hasil produksi dan menunggu perintah untuk mendistribusikan," tutur dia.
Bareskrim Polri menangkap SP, RM, MM, dan MR terkait kasus narkoba jenis ekstasi. Barang haram itu dibuat di permukiman padat penduduk di Johar Baru.
Seluruh tersangka dijerat soal ekstasi yang termasuk narkotika golongan II. Mereka disangkakan Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 118 Jo Pasal 132 UU Narkotika subsider Pasal 117 Jo Pasal 132.
Sementara itu, MR disangkakan pasal tambahan lantaran terbukti membawa tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan I. MR dijerat Pasal 114 UU Narkotika subsider Pasal 112 UU Narkotika.