Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diminta berani menindak tegas obligor, seperti pemilik Bank Tamara Lidia Muchtar dan Atang Latief. Satgas BLBI telah memanggil keduanya pada 30 Maret 2023.
“Kita mendukung langkah Satgas BLBI yang memanggil obligor-obligor seperti pemilik Bank Tamara Lidia Muchtar dan Atang Latief itu. Tapi, kita sayangkan hasil pemanggilan yang dilakukan Satgas BLBI tidak pernah diumumkan ke publik,” kata Direktur Eksekutif Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) Christian Patricho Adoe di Jakarta, Selasa, 18 April 2023.
Kinerja Satgas BLBI mendapat sorotan karena baru menagih utang para obligor dana BLBI sekitar Rp28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. Realisasi tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp110,45 triliun. Padahal, tugas Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.
Rico menuturkan pihaknya menyoroti beberapa obligor BLBI, termasuk Lidia Muchtar dan Atang Latief, yang dipanggil Satgas pada 30 Maret 2023. Obligor ini dinilai berupaya menghindari kewajibannya membayar kepada pemerintah.
Menurut dia, Satgas BLBI perlu menelusuri aset-aset milik obligor tersebut. "Yang saya tahu gedung Tamara Center yang dulu Bank Tamara itu masih berdiri tegak di kawasan Sudirman, Jakarta. Nah, kita mendorong agar Satgas berani menyita aset Tamara Center tersebut," tegas Rico.
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya meminta Satgas BLBI bertindak tegas terhadap obligor. Sebab, pengemplang utang ini sangat merugikan negara.
"Ini penting agar obligor segera melunasi kewajibannya kepada pemerintah. Satgas BLBI jangan tebang pilih dan harus tegas kepada semua obligor," ujar Rico.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas
BLBI) diminta berani menindak tegas obligor, seperti pemilik Bank Tamara Lidia Muchtar dan Atang Latief.
Satgas BLBI telah memanggil keduanya pada 30 Maret 2023.
“Kita mendukung langkah Satgas BLBI yang memanggil obligor-obligor seperti pemilik Bank Tamara Lidia Muchtar dan Atang Latief itu. Tapi, kita sayangkan hasil pemanggilan yang dilakukan Satgas BLBI tidak pernah diumumkan ke publik,” kata Direktur Eksekutif Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) Christian Patricho Adoe di Jakarta, Selasa, 18 April 2023.
Kinerja Satgas BLBI mendapat sorotan karena baru menagih utang para
obligor dana BLBI sekitar Rp28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. Realisasi tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp110,45 triliun. Padahal, tugas Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.
Rico menuturkan pihaknya menyoroti beberapa obligor BLBI, termasuk Lidia Muchtar dan Atang Latief, yang dipanggil Satgas pada 30 Maret 2023. Obligor ini dinilai berupaya menghindari kewajibannya membayar kepada pemerintah.
Menurut dia, Satgas BLBI perlu menelusuri aset-aset milik obligor tersebut. "Yang saya tahu gedung Tamara Center yang dulu Bank Tamara itu masih berdiri tegak di kawasan Sudirman, Jakarta. Nah, kita mendorong agar Satgas berani menyita aset Tamara Center tersebut," tegas Rico.
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya meminta Satgas BLBI bertindak tegas terhadap obligor. Sebab, pengemplang utang ini sangat merugikan negara.
"Ini penting agar obligor segera melunasi kewajibannya kepada pemerintah. Satgas BLBI jangan tebang pilih dan harus tegas kepada semua obligor," ujar Rico.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)