Ilustrasi Komisi Yudisial. Antara
Ilustrasi Komisi Yudisial. Antara

KY Bakal Buka Tahap Pengusulan Calon Hakim Ad Hoc HAM Awal Mei

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 27 April 2023 11:29
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) berencana membuka tahapan pengusulan atau pendaftaran calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) maupun hakim agung jilid dua pada awal Mei 2023. KY akan mengumumkan secara resmi pembukaan tahapan pengusulan itu.
 
“Belum (seleksi hakim), baru awal Mei rencananya. Diawali dengan konferensi pers pembukaan seleksi,” kata juru bicara KY Miko Ginting kepada Media Indonesia, Kamis, 27 April 2023.
 
Miko belum mau membeberkan detail dari tahapan ini. Dia memastikan KY segera memberitahukan informasi tersebut.

“Kami akan kabari informasi lebih lanjut,” ujar dia.
 
KY mengakui pihaknya membutuhkan calon potensial hakim ad hoc HAM maupun hakim agung sebanyak-banyaknya.
 
Seleksi jilid dua calon hakim ad hoc agung HAM telah menemui titik terang setelah sempat mandek. Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan surat permintaan seleksi hakim ad hoc kepada KY.
 
Seleksi perlu dilakukan kembali imbas DPR hanya menyetujui tiga calon hakim agung dari delapan nama yang diajukan KY setelah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan. Tanpa tedeng aling-aling, DPR bahkan tidak menyetujui satu pun dari tiga calon hakim ad hoc HAM.
 
Baca Juga: Seleksi Hakim Ad Hoc HAM Tersandera MA

Sementara itu, anggota divisi pemantauan impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina Rumpia, menilai diulangnya proses seleksi hakim ad hoc HAM mengundang kekhawatiran. Pasalnya, tenggat kasasi paling lama 90 hari dari pendaftaran perkara sampai ke putusan dikeluarkan Pengadilan Tinggi.
 
Namun, kata Jane, jika melihat dari aturan tentu tidak diatur dengan jelas konsekuensi dari lamanya proses perkara yang melebihi batas pengaturannya.
 
“Preseden pengadilan HAM sebelumnya juga melebihi tenggat waktu yang ada seperti Abepura berkas kasasi diajukan Kejagung pada 5 Oktober 2005 dan diputus pada 25 Januari 2007, Pengadilan HAM ad hoc Timor Timur berkas Eurico Gutteres kasasinya diajukan 16 Agustus 2004 dan diputus pada 13 Maret 2006,” tutur Jane kepada Media Indonesia.
 
Jane berpendapat MA perlu tetap menyelenggarakan proses kasasi ketika perangkatnya sudah siap dan pendaftarnya cukup dan memadai. 
 
Seleksi hakim ad hoc HAM memengaruhi pelaksanaan kasasi atas putusan bebas terdakwa perkara pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai. Pada sidang putusan, Kamis, 8 Desember 2022, majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar membebaskan terdakwa tunggal perkara Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
 
Selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai, dakwaan jaksa terhadap Isak atas pertanggungjawaban komando dinyatakan hakim tidak terbukti.
 
Hakim menilai masih ada pihak-pihak lain yang layak bertangung jawab atas peristiwa yang menewaskan empat warga sipil pada 2014 itu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan