ilustrasi hukum/Medcom.id
ilustrasi hukum/Medcom.id

Status Tersangka Perusahaan Sawit Dinilai Timbulkan Kekhawatiran

Candra Yuri Nuralam • 20 Juli 2023 20:15
Jakarta: Status tersangka perusahaan sawit dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng menimbulkan kekhawatiran. Khususnya, bagi iklim investasi di Indonesia.
 
"Kalau kasus ini terus berlanjut ini bisa berdampak pada terganggunya iklim investasi," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Sebanyak tiga perusahaan pengolah sawit menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Rincian perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Kami sangat prihatin anggota kami terkena kasus itu. Kok sampai begini? Mereka sudah patuh dan melaksanakan kebijakan pemerintah kok dipidana," ujar Eddy.
 
Apalagi, kata dia, sawit dan produknya yakni crude palm oil (CPO), menyumbang devisa sangat besar. Jangan sampai penegakan hukum mengganggu pemasukan negara.
 
"Kalau pemidanaan terus berlanjut, investasi kita tidak kondusif, tidak ada kepastian hukum. Nantinya kami akan jauh lebih hati-hati. Pengusaha akan takut bila ada kebijakan yang berubah-ubah karena ujungnya kami yang disalahkan ketika melaksanakan kebijakan itu,” kata dia.
 
Baca: Pemeriksaan Kasus Korupsi CPO, Airlangga Mangkir dari Panggilan Kejagung

Kuasa hukum para tersangka Marcella Santoso memprotes penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sebab, dugaan kerugian negara didasarkan pada penghitungan ahli, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016, hanya BPK yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara. Bahkan BPKP pun tidak boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara,” ujar Marcella.
 
Di sisi lain, dia melihat kasus ini diawali kebijakan Kementerian Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Akibat regulasi itu, tiga perusahaan yang diteapkan tersangka kehilangan hak dalam aturan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
 
“Klien kami adalah korban dari kebijakan pemerintah yang tidak proper. Jangankan mendapat untung Akibat perubahan kebijakan itu, klien kami menderita actual loss sebesar Rp 1.933.272.463.730,” pungkas Marcella.
 
Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunnya pada Januari 2021-Maret 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membeberkan kerugian negara dalam perkara itu.
 
Menurut dia, kerugian negara berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp6,47 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan