Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Begini Modus Penipuan Aplikasi JomBingo

Media Indonesia • 19 Juli 2023 14:19
Jakarta: Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce JomBingo yang merugikan korban hingga Rp42,1 juta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut modus penipuan itu memberikan penawaran kepada korbannya melalui email.
 
"Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama JomBingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi," kata Ade, Rabu, 19 Juli 2023.
 
Ia menjelaskan korban diminta melakukan top up lebih dulu untuk bergabung di aplikasi ini. Kemudian, diharuskan merekrut atau mengajak orang lain bergabung di aplikasi.
"Untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi," ujarnya.
 
Baca juga: Polda Metro Usut Dugaan Penipuan Lewat Aplikasi JomBingo

Ade mengatakan korban tergiur dengan tawaran itu dan menyerahkan uang hingga Rp20 juta. Namun, korban tidak dapat lagi melakukan penarikan saldo pada akun miliknya. 
 
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," ungkapnya.
 
Polda Metro Jaya tengah mengecek izin dari PT. Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan JomBingo.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif