Jakarta: Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce JomBingo yang merugikan korban hingga Rp42,1 juta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut modus penipuan itu memberikan penawaran kepada korbannya melalui email.
"Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama JomBingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi," kata Ade, Rabu, 19 Juli 2023.
Ia menjelaskan korban diminta melakukan top up lebih dulu untuk bergabung di aplikasi ini. Kemudian, diharuskan merekrut atau mengajak orang lain bergabung di aplikasi.
"Untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi," ujarnya.
Ade mengatakan korban tergiur dengan tawaran itu dan menyerahkan uang hingga Rp20 juta. Namun, korban tidak dapat lagi melakukan penarikan saldo pada akun miliknya.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," ungkapnya.
Polda Metro Jaya tengah mengecek izin dari PT. Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan JomBingo.
Jakarta: Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan
penipuan dalam aplikasi e-commerce JomBingo yang merugikan korban hingga Rp42,1 juta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut modus penipuan itu memberikan penawaran kepada korbannya melalui email.
"Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari
zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama JomBingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi," kata Ade, Rabu, 19 Juli 2023.
Ia menjelaskan korban diminta melakukan
top up lebih dulu untuk bergabung di aplikasi ini. Kemudian, diharuskan merekrut atau mengajak orang lain bergabung di aplikasi.
"Untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi," ujarnya.
Ade mengatakan korban tergiur dengan tawaran itu dan menyerahkan uang hingga Rp20 juta. Namun, korban tidak dapat lagi melakukan penarikan saldo pada akun miliknya.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," ungkapnya.
Polda Metro Jaya tengah mengecek izin dari PT. Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan JomBingo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(AGA)