Jakarta: Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) di pengadilan tingkat pertama memasuki tahap akhir. Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, yang menjadi terdakwa dalam perkara itu akan mendengarkan putusan majelis hakim pada Senin, 13 Februari 2023.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho memprediksi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sambo akan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, pidana penjara seumur hidup.
"Kalau untuk Sambo, sesuai tuntutan. Karena kalau Sambo jelas, faktor yang memberatkan cukup banyak, jadi tidak ada yang meringankan," ujar Hibnu kepada Media Indonesia, Sabtu, 11 Februari 2023.
Di sisi lain, majelis hakim diprediksi menjatuhkan putusan lebih ringan kepada Putri ketimbang pidana delapan tahun penjara yang menjadi tuntutan JPU. Hibnu menilai Putri sebenarnya adalah pemicu pembunuhan Brigadir J yang seharusnya mendapat hukuman lebih tinggi ketimbang tiga terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Namun, dia berpendapat hakim akan mempertimbangkan aspek sosial keluarga yang menempatkan Putri sebagai perempuan dan istri yang suaminya divonis maksimal.
"Paling tidak terhadap pertimbangan aspek sosial keluarga, itu dipertimbangkan," jelas dia.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Hibnu, hakim juga akan menjatuhkan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yakni delapan tahun penjara. Sebab, keduanya hanya anak buah Sambo yang terikat faktor relasi kuasa.
Hibnu juga memprediksi pembacaan vonis Bharada E yang diagendakan pada Rabu, 15 Februari 2023. Dia memprediksi hukuman terhadap Bharada E lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan JPU. Bahkan, hukuman terhadap Bharada E akan menjadi yang paling ringan daripada semua terdakwa, mengingat perannya sebagai justice collaborator.
"Saya kira hakim bisa memberikan suatu putusan yang kemarin oleh JPU disebut sebagai dilema yuridis (saat sidang replik)," ujar Hibnu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sidang
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) di pengadilan tingkat pertama memasuki tahap akhir. Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
Ferdy Sambo dan istrinya,
Putri Candrawathi, yang menjadi terdakwa dalam perkara itu akan mendengarkan putusan majelis hakim pada Senin, 13 Februari 2023.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho memprediksi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sambo akan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, pidana penjara seumur hidup.
"Kalau untuk Sambo, sesuai tuntutan. Karena kalau Sambo jelas, faktor yang memberatkan cukup banyak, jadi tidak ada yang meringankan," ujar Hibnu kepada
Media Indonesia, Sabtu, 11 Februari 2023.
Di sisi lain, majelis hakim diprediksi menjatuhkan putusan lebih ringan kepada Putri ketimbang pidana delapan tahun penjara yang menjadi tuntutan JPU. Hibnu menilai Putri sebenarnya adalah pemicu pembunuhan Brigadir J yang seharusnya mendapat hukuman lebih tinggi ketimbang tiga terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Namun, dia berpendapat hakim akan mempertimbangkan aspek sosial keluarga yang menempatkan Putri sebagai perempuan dan istri yang suaminya divonis maksimal.
"Paling tidak terhadap pertimbangan aspek sosial keluarga, itu dipertimbangkan," jelas dia.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Hibnu, hakim juga akan menjatuhkan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yakni delapan tahun penjara. Sebab, keduanya hanya anak buah Sambo yang terikat faktor relasi kuasa.
Hibnu juga memprediksi pembacaan vonis Bharada E yang diagendakan pada Rabu, 15 Februari 2023. Dia memprediksi hukuman terhadap Bharada E lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan JPU. Bahkan, hukuman terhadap Bharada E akan menjadi yang paling ringan daripada semua terdakwa, mengingat perannya sebagai justice collaborator.
"Saya kira hakim bisa memberikan suatu putusan yang kemarin oleh JPU disebut sebagai dilema yuridis (saat sidang replik)," ujar Hibnu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)