Jakarta: Kubu terdakwa Putri Candrawathi meminta majelis hakim tolak seluruh dalil replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Replik disebut tidak memiliki dasar yuridis terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dalil replik dari penuntut umum," kata tim penasihat hukum Putri Candrawathi saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Pada amarnya, kubu Putri Candrawathi memohon agar majelis hakim menerima seluruh dalil duplik yang disampaikan di persidangan. Majelis juga diharapkan mengabulkan seluruh pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Rabu, 25 Januari 2023 atau apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap tim penasihat hukum Putri Candrawathi.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan replik atas pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023. Pada replik setebal 28 halaman, jaksa meminta supaya majelis hakim menolak seluruh pleidoi Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Kubu terdakwa Putri Candrawathi meminta majelis hakim tolak seluruh dalil replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Replik disebut tidak memiliki dasar yuridis terkait kasus pembunuhan
Brigadir J.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dalil replik dari penuntut umum," kata tim penasihat hukum Putri Candrawathi saat membacakan duplik di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Pada amarnya, kubu
Putri Candrawathi memohon agar majelis hakim menerima seluruh dalil duplik yang disampaikan di persidangan. Majelis juga diharapkan mengabulkan seluruh pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Rabu, 25 Januari 2023 atau apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap tim penasihat hukum Putri Candrawathi.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan replik atas pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023. Pada replik setebal 28 halaman, jaksa meminta supaya majelis hakim menolak seluruh pleidoi Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)