Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV

Polri Verifikasi Soal Pernyataan Panji Pernah Dipenjara 10 Bulan

Siti Yona Hukmana • 07 Juli 2023 16:18
Jakarta: Polri bakal memverifikasi pengakuan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, yang pernah dipenjara selama 10 bulan. Pengakuan itu disampaikan Panji usai diperiksa pada Senin, 3 Juli 2023.
 
"Itu sedang kita verifikasi, makanya informasi itu juga menjadi bahan masukan bagi kami untuk diverifikasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
 
Sandi mengatakan semua informasi yang berkembang di masyarakat akan diverifikasi penyidik dengan tim dari Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenarannya.

"Supaya informasi-informasi itu ada dasarnya, jangan hanya dari informasi saja, tetapi ada bahan yang bisa menjadi pertanggungjawaban apabila kita disampaikan kepada masyarakat," ungkap Sandi.
 
Baca juga: Kasus Panji Gumilang, Polri Periksa Saksi dan Ahli Buat Terang Perkara

Panji Gumilang yang merupakan terlapor kasus dugaan penistaan agama membeberkan riwayat hidupnya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 3 Juli 2023. Ada tiga poin yang disampaikan pendiri ponpes di Indramayu, Jawa Barat.
 
"Pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum, ya saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2023.
 
Panji tak membeberkan kasus yang pernah menjeratnya itu. Berdasarkan informasi yang beredar, dia pernah ditahan 10 bulan penjara akibat kasus pemalsuan dokumen.
Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.
 
Bareskrim Polri menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana tambahan. Yakni terkait Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Sedangkan, Pasal 14 Nomor 1/1946 mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
 
Namun, Panji masih berstatus saksi. Polisi masih mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan