Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Medcom.id/Siti Yona)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Medcom.id/Siti Yona)

Kasus Panji Gumilang, Polri Periksa Saksi dan Ahli Buat Terang Perkara

Siti Yona Hukmana • 07 Juli 2023 13:05
Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi.
 
"Saat ini sedang proses oleh tim dari penyidik untuk melengkapi administrasi penyidikan lainnya, serta memeriksa saksi dan ahli terkait dengan kasus tersebut, untuk membuat terang pidana yang terjadi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
 
Namun, Sandi tak menyebut identitas saksi dan ahli yang diperiksa. Sebab, penentuan saksi yang mengetahui hanya pihak Bareskrim Polri karena menyangkut kompetensi.

"Makanya kan kita belum bisa menyampaikan siapa-siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait dengan kasus ini, terutama untuk yang akan dijadikan ahli supaya tindak pidana ini menjadi terang dan bisa memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi," ungkap jenderal bintang dua itu.
Baca: MUI: Panji Gumilang Salah Alamat Gugat Kami

Sebanyak 14 saksi diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Juli 2023. Sebanyak empat saksi diperiksa di Bareskrim Polri selaku mantan pengurus Ponpes Al Zaytun dan 10 saksi lainnya diperiksa di ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu.
 
"Kemarin (Senin, 3 Juli 2023) sudah dipanggil untuk klarifikasi dari pimpinan Al Zaytun (Panji Gumilang). Jadi tunggu prosesnya, setelah ada update dari Bareskrim kita sampaikan kembali perkembangan tentang Al Zaytun," ujar Sandi.
 
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, artinya polisi menemukan perbuatan pidana terkait penistaan agama yang dilakukan Panji sesuai Pasal 156 A KUHP. Namun, Panji masih berstatus saksi. Polisi masih mencari alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.
 
Selain itu, Bareskrim Polri juga menemukan unsur pidana baru terkait ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong. Polisi juga masih mencari bukti terkait pidana ini.
 
Pasal itu yakni Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Beleid ini berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Kemudian, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengatur terkait berita bohong. Beleid ini menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan