Jakarta: Penegak hukum diminta lebih fokus untuk menghindari salah tafsir penegakan hukum, termasuk di bidang pertambangan. Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menyebut fokus penegak hukum dapat menempatkan perkara sesuai ranahnya.
"Harus melihat kasus ini dari kacamata hukum perdata sebelum membawanya ke ranah pidana. Jika melanggar secara perdata, maka ada ancaman sanksi administrasi sampai dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," ujar Redi melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Maret 2023.
Hal tersebut merespons perkara penegakan hukum terkait kepengurusan PT CLM. Menurut Redi, jika perkara tersebut masuk hukum pidana, mesti ada pembuktian terlebih dahulu dalam penyidikan.
Khususnya, kata dia, jika ada pemalsuan maupun ada informasi yang disampaikan secara tidak benar atau dengan niat jahat. "Misalnya dalam konteks mengurangi penerimaan negara, atau memperluas wilayah khususnya," kata Redi.
Dia menilai kasus yang dialami eks Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan merupakan ranah perdata. Dasarnya, adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan UU Nomor 3 tahun 2020.
Kedua aturan itu membolehkan pengalihan saham sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM. “Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU," ujarnya.
Sepakat dengan hal itu, kuasa hukum eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa, mengatakan perkara kliennya lebih ke ranah perdata. Menurut Rusdianto, ada perjanjian pengikatan jual beli (PJJB) yang tak selesai antara PT CLM dengan PT Assera.
"Saya mengimbau penegak hukum, berikan kesempatan untuk diselesaikan secara asal mulanya," kata Rusdianto.
Rusdianto menegaskan, proses hukum yang menimpa kliennya terkesan dipaksakan. Terutama persoalan pidana ultimum remedium yang seharusnya menjadi upaya hukum terakhir.
"Kalau ini tetap diteruskan satu arah, kami bisa kehilangan segala-galanya," ucap Rusdianto.
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Asban Sibagariang, meminta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak ragu dalam menegakkan hukum acara sesuai norma KUHAP dalam kasus yang menjerat eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Polisi diharapkan tidak terganggu opini publik.
“Biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” kata Asban dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Maret 2023.
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Penegak hukum diminta lebih fokus untuk menghindari salah tafsir
penegakan hukum, termasuk di bidang pertambangan. Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menyebut fokus penegak hukum dapat menempatkan perkara sesuai ranahnya.
"Harus melihat kasus ini dari kacamata hukum perdata sebelum membawanya ke ranah pidana. Jika melanggar secara perdata, maka ada ancaman sanksi administrasi sampai dengan pencabutan Izin Usaha
Pertambangan (IUP)," ujar Redi melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Maret 2023.
Hal tersebut merespons perkara penegakan hukum terkait kepengurusan PT CLM. Menurut Redi, jika perkara tersebut masuk hukum pidana, mesti ada pembuktian terlebih dahulu dalam penyidikan.
Khususnya, kata dia, jika ada pemalsuan maupun ada informasi yang disampaikan secara tidak benar atau dengan niat jahat. "Misalnya dalam konteks mengurangi penerimaan negara, atau memperluas wilayah khususnya," kata Redi.
Dia menilai kasus yang dialami eks Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan merupakan ranah perdata. Dasarnya, adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan UU Nomor 3 tahun 2020.
Kedua aturan itu membolehkan pengalihan saham sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM. “Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU," ujarnya.
Sepakat dengan hal itu, kuasa hukum eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa, mengatakan perkara kliennya lebih ke ranah perdata. Menurut Rusdianto, ada perjanjian pengikatan jual beli (PJJB) yang tak selesai antara PT CLM dengan PT Assera.
"Saya mengimbau penegak hukum, berikan kesempatan untuk diselesaikan secara asal mulanya," kata Rusdianto.
Rusdianto menegaskan, proses hukum yang menimpa kliennya terkesan dipaksakan. Terutama persoalan pidana ultimum remedium yang seharusnya menjadi upaya hukum terakhir.
"Kalau ini tetap diteruskan satu arah, kami bisa kehilangan segala-galanya," ucap Rusdianto.
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Asban Sibagariang, meminta
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak ragu dalam menegakkan hukum acara sesuai norma KUHAP dalam kasus yang menjerat eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Polisi diharapkan tidak terganggu opini publik.
“Biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” kata Asban dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Maret 2023.
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)