Jakarta: Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Asban Sibagariang, meminta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak ragu dalam menegakkan hukum acara sesuai norma KUHAP dalam kasus yang menjerat eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Dia berharap polisi tidak terganggu opini yang dibuat Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait kasus ini.
“Polda Sulsel tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” kata Asban dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Maret 2023.
Dia menyayangkan langkah Ketua IPW yang seakan tidak menghargai prosedur upaya hukum. Padahal, ada upaya hukum yang dapat ditempuh Helmut dalam melawan penetapan tersangka tersebut.
Asban menyarankan Ketua IPW meminta kuasa untuk menjadi penasihat hukum Helmut. Hal itu dinilai lebih konkret.
“Ini malah terkesan menyeret dan menjerat IPW tidak objektif dan tidak independen,” papar dia.
Menurut Asban, IPW adalah lembaga swadaya masyarakat yang memosisikan diri sebagai mitra kritis kepolisian. Sehingga, sikap independen dan objektif bagi IPW menjadi penting agar organisasi ini tidak salah jalan.
Dia menekankan lembaga swadaya masyarakat harus benar-benar bersikap objektif dan independen dalam mengadvokasi kepentingan publik. Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak memihak orang per orang.
Sementara itu, pakar hukum pidana Supardji Ahmad menyoroti penangkapan dan penahanan Helmut Hermawan oleh Polda Sulawesi Selatan. Menurut dia, ada upaya hukum di peradilan yang bisa menguji sah atau tidaknya prosedur penangkapan dan penahanan tersebut.
“Jadi terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak "koar-koar" dengan menggandeng lembaga publik, langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan," ujar Supardji.
Supardji menambahkan Polda Sulawesi Selatan telah mempertimbangkan syarat formil dan materiel saat menetapkan Helmut sebagai tersangka. Dia yakin Polda Sulsel telah menerapkan prosedur KUHAP pada saat melakukan penangkapan.
“Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang," ujar dia.
Bantah Tak Independen
IPW merespons tudingan terkait independensi dalam merespons perkara kepengurusan PT CLM. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bakal menunjukkan bukti untuk menampik tudingan tersebut.
"Mulai dari dugaan tindakan kepolisian yang secara masif diduga mengintimidasi (mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan)," kata Sugeng dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 3 Maret 2023.
Hal tersebut merespons pernyataan kuasa hukum PT CLM Dion Pongkor terkait independensi IPW di kasus kepengurusan perusahaan itu. Dion mempertanyakan sikap Sugeng yang dianggap tak independen di perkara tersebut.
Sugeng membantah tudingan lantaran memiliki bukti dugaan korupsi dari pihak-pihak terkait. Dugaan tersebut mengarah ke pengesahan badan hukum dan kepengurusan baru di PT CLM.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Asban Sibagariang, meminta
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak ragu dalam
menegakkan hukum acara sesuai norma KUHAP dalam kasus yang menjerat eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (
CLM) Helmut Hermawan. Dia berharap polisi tidak terganggu opini yang dibuat Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait kasus ini.
“Polda Sulsel tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” kata Asban dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Maret 2023.
Dia menyayangkan langkah Ketua IPW yang seakan tidak menghargai prosedur upaya hukum. Padahal, ada upaya hukum yang dapat ditempuh Helmut dalam melawan penetapan tersangka tersebut.
Asban menyarankan Ketua IPW meminta kuasa untuk menjadi penasihat hukum Helmut. Hal itu dinilai lebih konkret.
“Ini malah terkesan menyeret dan menjerat IPW tidak objektif dan tidak independen,” papar dia.
Menurut Asban, IPW adalah lembaga swadaya masyarakat yang memosisikan diri sebagai mitra kritis kepolisian. Sehingga, sikap independen dan objektif bagi IPW menjadi penting agar organisasi ini tidak salah jalan.
Dia menekankan lembaga swadaya masyarakat harus benar-benar bersikap objektif dan independen dalam mengadvokasi kepentingan publik. Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak memihak orang per orang.
Sementara itu, pakar hukum pidana Supardji Ahmad menyoroti penangkapan dan penahanan Helmut Hermawan oleh Polda Sulawesi Selatan. Menurut dia, ada upaya hukum di peradilan yang bisa menguji sah atau tidaknya prosedur penangkapan dan penahanan tersebut.
“Jadi terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak "koar-koar" dengan menggandeng lembaga publik, langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan," ujar Supardji.
Supardji menambahkan Polda Sulawesi Selatan telah mempertimbangkan syarat formil dan materiel saat menetapkan Helmut sebagai tersangka. Dia yakin Polda Sulsel telah menerapkan prosedur KUHAP pada saat melakukan penangkapan.
“Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang," ujar dia.
Bantah Tak Independen
IPW merespons tudingan terkait independensi dalam merespons perkara kepengurusan PT CLM. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bakal menunjukkan bukti untuk menampik tudingan tersebut.
"Mulai dari dugaan tindakan kepolisian yang secara masif diduga mengintimidasi (mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan)," kata Sugeng dikutip dari
Media Indonesia, Jumat, 3 Maret 2023.
Hal tersebut merespons pernyataan kuasa hukum PT CLM Dion Pongkor terkait independensi IPW di kasus kepengurusan perusahaan itu. Dion mempertanyakan sikap Sugeng yang dianggap tak independen di perkara tersebut.
Sugeng membantah tudingan lantaran memiliki bukti dugaan korupsi dari pihak-pihak terkait. Dugaan tersebut mengarah ke pengesahan badan hukum dan kepengurusan baru di PT CLM.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)