Jakarta: Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti Pukat Universitas Gajah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mendesak KPK mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan instrument pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya berharap KPK menggunakan instrumen TPPU dan segera menjerat Rafael dengan TPPU karena itu efektif untuk melacak aset-aset hasil kejahatannya,” tutur Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa, 4 April 2023.
Menurut dia, instrumen TPPU sangat penting digunakan. Terutama, untuk merampas hasil-hasil kejahatan Rafael selama beberapa tahun.
Menurut Zaenur, cara melacak hasil kejahatan Rafael ialah dengan memeriksa seluruh harta bendanya dan rekening-rekening yang dimiliki. Termasuk, memeriksa rekening pihak-pihak yang diduga terkait dengan Rafael Alun.
Kemudian, lanjut Zaenur, KPK juga harus memeriksa wajib pajak yang pernah menjadi ditangani Rafael saat itu. Hal tersebut untuk dicari apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.
“KPK harus mencari tahu ada tidaknya t dugaan aliran dana dari para wajib pajak kepada rekening Rafael maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Rafael,” ucapnya.
Zaenur menyatakan aksi korupsi merupakan tindak pidana yang terorganisir atau organize crime. Jarang ada tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang diri.
Sehingga, kata Zaenur, KPK harus membongkar pihak-pihak lain yang terkait dengan Rafael secara langsung di Kemenkeu maupun di luar Kemenkeu.
Zaenur menyebut KPK harus melihat kasus Rafael menjadi pintu masuk untuk membuka tabir kasus lain yang ada di Kemenkeu.
“Ada 69 pegawai harta tidak wajar, PPATK sebut ada 600an transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu dan pegawai Kemenkeu dimintai klarifikasi oleh KPK itu harus didalami dan harus dijerat dengan TPPU,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti Pukat Universitas Gajah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mendesak KPK mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan instrument pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya berharap KPK menggunakan instrumen
TPPU dan segera menjerat Rafael dengan TPPU karena itu efektif untuk melacak aset-aset hasil kejahatannya,” tutur Zaenur kepada
Media Indonesia, Selasa, 4 April 2023.
Menurut dia, instrumen TPPU sangat penting digunakan. Terutama, untuk merampas hasil-hasil kejahatan Rafael selama beberapa tahun.
Menurut Zaenur, cara melacak hasil kejahatan Rafael ialah dengan memeriksa seluruh harta bendanya dan rekening-rekening yang dimiliki. Termasuk, memeriksa rekening pihak-pihak yang diduga terkait dengan
Rafael Alun.
Kemudian, lanjut Zaenur,
KPK juga harus memeriksa wajib pajak yang pernah menjadi ditangani Rafael saat itu. Hal tersebut untuk dicari apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.
“KPK harus mencari tahu ada tidaknya t dugaan aliran dana dari para wajib pajak kepada rekening Rafael maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Rafael,” ucapnya.
Zaenur menyatakan aksi korupsi merupakan tindak pidana yang terorganisir atau
organize crime. Jarang ada tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang diri.
Sehingga, kata Zaenur, KPK harus membongkar pihak-pihak lain yang terkait dengan Rafael secara langsung di Kemenkeu maupun di luar Kemenkeu.
Zaenur menyebut KPK harus melihat kasus Rafael menjadi pintu masuk untuk membuka tabir kasus lain yang ada di Kemenkeu.
“Ada 69 pegawai harta tidak wajar, PPATK sebut ada 600an transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu dan pegawai Kemenkeu dimintai klarifikasi oleh KPK itu harus didalami dan harus dijerat dengan TPPU,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)