Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tudingan penerimaan gratifikasi terhadap mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tidak sembarangan. Status tersangka diberikan setelah Lembaga Antirasuah mendalami aliran dana yang diterimanya.
"Seluruh aliran transaksi keuangan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini kita lakukan telaah dan kita uji dengan kerena kita memiliki audit forensik akuntan forensik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 4 April 2023.
KPK juga bekerja sama dengan pihak lain untuk mendalami aliran dana Rafael. Firli menjamin semua bukti yang telah ditemukan bisa dipertanggungjawabkan di persidangan nanti.
"KPK adalah penegak hukum dan pekerjaan-pekerjaannya diuji di peradilan," tegas Firli.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90.000 terhadapnya dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan dan uang.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan tudingan penerimaan
gratifikasi terhadap mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Rafael Alun Trisambodo tidak sembarangan. Status tersangka diberikan setelah Lembaga Antirasuah mendalami aliran dana yang diterimanya.
"Seluruh aliran transaksi keuangan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini kita lakukan telaah dan kita uji dengan kerena kita memiliki audit forensik akuntan forensik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 4 April 2023.
KPK juga bekerja sama dengan pihak lain untuk mendalami aliran dana Rafael. Firli menjamin semua bukti yang telah ditemukan bisa dipertanggungjawabkan di persidangan nanti.
"KPK adalah penegak hukum dan pekerjaan-pekerjaannya diuji di peradilan," tegas Firli.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90.000 terhadapnya dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan dan uang.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)