Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 3 April 2023. Istrinya, Ernie Meike Torondek berpeluang dipanggil untuk mendalami dugaan gratifikasi suaminya.
"Kalau tadi ada yang bertanya bagaimana dengan pihak lain terutama dengan istrinya, tentu lah ini sebagaimana yang kita pahami bahwa penyidikan ini masih berlangsung," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 4 April 2023.
Firli belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan. Sebab, permintaan keterangan itu domainnya penyidik. Dia juga menegaskan kasus Rafael masih bisa berkembang.
"Apakah nanti ada tersangka lain setelah Rafael ini pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan," ucap Firli.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90.000 terhadapnya dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 3 April 2023. Istrinya, Ernie Meike Torondek berpeluang dipanggil untuk mendalami dugaan
gratifikasi suaminya.
"Kalau tadi ada yang bertanya bagaimana dengan pihak lain terutama dengan istrinya, tentu lah ini sebagaimana yang kita pahami bahwa penyidikan ini masih berlangsung," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 4 April 2023.
Firli belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan. Sebab, permintaan keterangan itu domainnya penyidik. Dia juga menegaskan kasus Rafael masih bisa berkembang.
"Apakah nanti ada tersangka lain setelah Rafael ini pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan," ucap Firli.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90.000 terhadapnya dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)