Eks aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Eks aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Firli Setuju Rafael Alun Trisambodo Dimiskinkan

Candra Yuri Nuralam • 03 April 2023 19:33
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setuju mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dimiskinkan. Lembaga Antirasuah bakal mencari bukti dugaan pencucian uangnya.
 
"Saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
 
Firli mengatakan pihaknya berhak menerapkan pasal pencucian uang jika tersangka menyamarkan barang yang dibeli dari hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, penerapan pasal itu bisa memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Penerapan pasal pencucian uang juga diyakini bisa memaksimalkan efek jera. Sebab, kata Firli, tersangka tidak takut dengan pemenjaraan saja.
 
"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia apabila dimiskinkan (takut)," tegas Firli.
 
Baca juga: Alasan Rafael Alun Langsung Ditahan, KPK: Dikhawatirkan Melarikan Diri

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90 ribu terhadap Rafael Alun dari perusahaan tersebut.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan dan uang.
 
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan