Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan mantan ASN Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan mantan ASN Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra

Alasan Rafael Alun Langsung Ditahan, KPK: Dikhawatirkan Melarikan Diri

Candra Yuri Nuralam • 03 April 2023 18:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo hari ini, 3 April 2023. Upaya paksa karena dikhawatirkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
 
"Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
 
Firli menjelaskan penahanan itu juga dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum. Upaya paksa itu juga sebagai langkah maju menuju proses peradilan.

Dia juga menjelaskan penahanan Rafael mengacu pada Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Setidaknya, ada beberapa unsur yang wajib dipenuhi penyidik dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.
 
Baca juga: Rafael Alun Pakai Perusahaan Konsultan Pajak Buat Terima Gratifikasi

Unsur pertama yakni adanya kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti. Kedua, lanjut Firli, ada kemungkinan pihak berperkara itu mau menghalangi tindak pidananya. Terakhir, penahanan bisa dilakukan jika penyidik khawatir tersangka mau kabur.
 
"Syarat objektif disebutkan di situ adalah bahwa perbuatan pidana diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun," ucap Firli.
 
Dia memastikan semua prosedur penahanan sudah dipenuhi. Firli menjamin tidak ada kecacatan hukum dari upaya paksa ini.
 
"Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum," tegas Firli.
 
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90.000 terhadapnya dari perusahaan tersebut.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan dan uang.
 
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan