Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra
Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra

Rafael Alun Pakai Perusahaan Konsultan Pajak Buat Terima Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 03 April 2023 17:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Dia merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
 
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi terhadapnya dari perusahaan tersebut.
 
"Sejumlah USD90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan pendalaman dan penelusuran masih dilakukan," ucap Firli.
 
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dijebloskan ke Rutan KPK

Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
"Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro," ujar Firli.
 
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan