Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong seluruh perusahaan menerapkan aksi pemanfaatan data pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO). Tujuannya untuk meminimalisir penyembunyian kekayaan pejabat yang memiliki saham.
"Aksi pemanfaatan data BO ini kembali didorong sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi 2023-2024. Hal ini karena adanya indikasi korporasi digunakan sebagai alat dalam menyembunyikan kekayaan dan kasus pencucian uang," kata Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Maret 2023.
Niken menjelaskan beneficial ownership merupakan aksi ketiga milik stranas PK. Hingga kini, baru sedikit perusahaan yang mendeklarasikan konsep itu.
"Hingga akhir 2022, korporasi yang sudah mendeklarasikan pemilik manfaat atau beneficial ownership dari korporasi, hanya sekitar 38 persen," ucap Niken.
Dia menegaskan penerapan aksi beneficial ownership ini penting karena masih banyak pejabat bandel di Indonesia. Apalagi, lanjutnya, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial banyak mencatat ada penerima bantuan yang memiliki perusahaan.
"Hal ini bisa terjadi karena pemilik manfaat dari sebuah korporasi menggunakan identitas orang lain, misal sopir ataupun asisten rumah tangga guna menyembunyikan kekayaan pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi," ujar Niken.
Niken menyebut fenomena itu terjadi karena perusahaan mengabaikan aksi beneficial ownership milik Stranas PK. Padahal, lanjutnya, deklarasi itu penting untuk menjaga korporasi tidak terjerat dengan dugaan pencucian uang.
"Aksi pemanfaatan data beneficial ownership ini menjadi satu dari 5 aksi yang masuk dalam fokus 1 aksi pencegahan korupsi 2023-2024 yang telah diluncurkan Desember 2022 lalu," kata Niken.
Karenanya, Stranas PK bakal terus menggaungkan beneficial ownership dengan menggandeng 62 kementerian lembaga yang ada di seluruh Indonesia. Niken juga menyebut seluruh instansi pemerintah itu juga bakal diminta mendorong seluruh aksi yang dibuat pihaknya.
Total, ada 15 aksi yang dimiliki Stranas PK. Jika keseluruhannya diterapkan seluruh pihak, kata Niken, tindakan korupsi di sektor perizinan dan tata niaga, keuangan serta penegakan hukum reformasi birokrasi dipastikan hilang.
Seluruh kementerian dan lembaga itu juga bakal diminta menandatangani komitmen pada Rabu, 8 Maret 2023. Konsistensi dibutuhkan untuk mencegah korupsi menyusahkan masyarakat.
"Stranas PK mengundang kementerian dan lembaga pelaksana aksi pencegahan korupsi untuk menadatangani komitmennya sebagai pelaksana aksi pencegahan korupsi 2023-2024," tutur Niken.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas
PK) mendorong seluruh perusahaan menerapkan aksi pemanfaatan data pemilik manfaat atau
beneficial ownership (BO). Tujuannya untuk meminimalisir penyembunyian kekayaan pejabat yang memiliki saham.
"Aksi pemanfaatan data BO ini kembali didorong sebagai salah satu aksi pencegahan
korupsi 2023-2024. Hal ini karena adanya indikasi korporasi digunakan sebagai alat dalam menyembunyikan kekayaan dan kasus pencucian uang," kata Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Maret 2023.
Niken menjelaskan
beneficial ownership merupakan aksi ketiga milik stranas PK. Hingga kini, baru sedikit perusahaan yang mendeklarasikan konsep itu.
"Hingga akhir 2022, korporasi yang sudah mendeklarasikan pemilik manfaat atau beneficial ownership dari korporasi, hanya sekitar 38 persen," ucap Niken.
Dia menegaskan penerapan aksi
beneficial ownership ini penting karena masih banyak pejabat bandel di Indonesia. Apalagi, lanjutnya, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial banyak mencatat ada penerima bantuan yang memiliki perusahaan.
"Hal ini bisa terjadi karena pemilik manfaat dari sebuah korporasi menggunakan identitas orang lain, misal sopir ataupun asisten rumah tangga guna menyembunyikan kekayaan pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi," ujar Niken.
Niken menyebut fenomena itu terjadi karena perusahaan mengabaikan aksi
beneficial ownership milik Stranas PK. Padahal, lanjutnya, deklarasi itu penting untuk menjaga korporasi tidak terjerat dengan dugaan
pencucian uang.
"Aksi pemanfaatan data
beneficial ownership ini menjadi satu dari 5 aksi yang masuk dalam fokus 1 aksi pencegahan korupsi 2023-2024 yang telah diluncurkan Desember 2022 lalu," kata Niken.
Karenanya, Stranas PK bakal terus menggaungkan
beneficial ownership dengan menggandeng 62 kementerian lembaga yang ada di seluruh Indonesia. Niken juga menyebut seluruh instansi pemerintah itu juga bakal diminta mendorong seluruh aksi yang dibuat pihaknya.
Total, ada 15 aksi yang dimiliki Stranas PK. Jika keseluruhannya diterapkan seluruh pihak, kata Niken, tindakan korupsi di sektor perizinan dan tata niaga, keuangan serta penegakan hukum reformasi birokrasi dipastikan hilang.
Seluruh kementerian dan lembaga itu juga bakal diminta menandatangani komitmen pada Rabu, 8 Maret 2023. Konsistensi dibutuhkan untuk mencegah korupsi menyusahkan masyarakat.
"Stranas PK mengundang kementerian dan lembaga pelaksana aksi pencegahan korupsi untuk menadatangani komitmennya sebagai pelaksana aksi pencegahan korupsi 2023-2024," tutur Niken.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)