Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mencegah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo meski pemeriksaan kekayaannya naik ke tahap penyelidikan. Larangan ke luar negeri itu baru bisa dilakukan jika perkara sudah masuk penyidikan.
"Ini kan penyelidikan, berbeda. Itu harus dipahami," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
KPK saat ini masih mencari unsur pidana dalam kasus itu. Pencegahan dilakukan setelah tersangka ditentukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Langkah berikutnya kalau kemudian ada peristiwa pidana, ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua alat bukti setidaknya, sebagai bukti permulaan dan itu pidananya menjadi kewenangan KPK, ya pasti kemudian ditangani KPK," ucap Ali.
Fenomena lonjakan kekayaan Rafael Alun Trisambodo masuk ke tahap penyelidikan di KPK. Sejumlah pihak bakal dimintai keterangan.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Ali menjelaskan peningkatan status itu sudah disetujui oleh pimpinan KPK. Namun, dia belum bisa memerinci jenis tindakan koruptifnya saat ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) belum bisa mencegah aparatur sipil negara (ASN)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo meski pemeriksaan kekayaannya naik ke tahap penyelidikan. Larangan ke luar negeri itu baru bisa dilakukan jika perkara sudah masuk penyidikan.
"Ini kan penyelidikan, berbeda. Itu harus dipahami," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
KPK saat ini masih mencari unsur pidana dalam kasus itu. Pencegahan dilakukan setelah tersangka ditentukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Langkah berikutnya kalau kemudian ada peristiwa pidana, ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua alat bukti setidaknya, sebagai bukti permulaan dan itu pidananya menjadi kewenangan KPK, ya pasti kemudian ditangani KPK," ucap Ali.
Fenomena lonjakan kekayaan Rafael Alun Trisambodo masuk ke tahap penyelidikan di KPK. Sejumlah pihak bakal dimintai keterangan.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim
LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Ali menjelaskan peningkatan status itu sudah disetujui oleh pimpinan KPK. Namun, dia belum bisa memerinci jenis tindakan koruptifnya saat ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)