Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Lembaga Antikorupsi menilai putusan lima tahun penjara sudah sesuai.
"Setelah kami pelajari, analisis, sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 23 Juli 2021.
Ali mengatakan pihaknya mempersilakan Edhy mengajukan banding. KPK bakal menyiapkan jawaban untuk kembali bertarung dengan Edhy di persidangan.
"Terkait upaya hukum yang diajukan terdakwa (Edhy), kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," ujar Ali.
Baca: Edhy Prabowo Mengajukan Banding
Edhy Prabowo memberikan sikap atas putusannya. Edhy mengajukan banding dari hukuman lima tahun penjara.
"Banding, kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11," kata Pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Soesilo menilai putusan yang diberikan ke kliennya tidak sesuai dengan keadilan. Pengajuan banding Edhy diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Juli 2021.
Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy juga dikenakan denda Rp400 juta. Bila tak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti enam bulan penjara. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)i KPK.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo. Lembaga Antikorupsi menilai putusan lima tahun penjara sudah sesuai.
"Setelah kami pelajari, analisis, sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada
Medcom.id, Jumat, 23 Juli 2021.
Ali mengatakan pihaknya mempersilakan Edhy mengajukan banding. KPK bakal menyiapkan jawaban untuk kembali bertarung dengan Edhy di persidangan.
"Terkait upaya hukum yang diajukan terdakwa (Edhy), kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," ujar Ali.
Baca:
Edhy Prabowo Mengajukan Banding
Edhy Prabowo memberikan sikap atas putusannya. Edhy mengajukan banding dari hukuman lima tahun penjara.
"Banding, kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11," kata Pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Soesilo menilai putusan yang diberikan ke kliennya tidak sesuai dengan keadilan. Pengajuan banding Edhy diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Juli 2021.
Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy juga dikenakan denda Rp400 juta. Bila tak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti enam bulan penjara. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)i KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)