Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan menjadi Rp450 ribu sampai Rp550 ribu. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai harga itu masih kemahalan.
"Dalam sejumlah pemberitaan diketahui bahwa Pemerintah India memangkas tarif PCR dari 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau sekitar Rp96 ribu," kata peneliti dari ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.
Wana mengatakan harga tes PCR masih bisa lebih murah bila pemerintah membebaskan bea cukai pembelian alat itu. Pembebasan cukai untuk alat PCR bisa mengacu Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepaeanan atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
"Tidak adanya biaya impor barang tentu akan memengaruhi komponen dalam menyusun tarif PCR. Yang menjadi masalah adalah publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR," ujar Wana.
(Baca: Dapat Instruksi Presiden, Ini Strategi Kemenkes Turunkan Harga PCR)
Pemerintah juga mesti mengatur persentase keuntungan pelaku usaha penjual reagen PCR. Wana mengatakan saat ini ada enam merek reagen PCR dengan harga kisaran Rp180 ribu sampai Rp375 ribu.
"Jika dibandingkan antara penetapan harga dalam surat edaran milik Kementerian Kesehatan dengan harga pembelian oleh pelaku usaha, gap harga reagen PCR mencapai lima kali lipat," tutur Wana.
Dia menyebut sikap pemerintah yang tidak mengatur persentase keuntungan penjualan pelaku usaha membuat harga tes PCR mahal. ICW meminta pemerintah mengatur persentase keuntungan penjualan alat tes PCR agar harga bisa makin murah.
"Kebijakan yang dibuat tanpa adanya keterbukaan berakibat pada kemahalan harga penetapan pemeriksaan PCR dan pada akhirnya hanya akan menguntungkan sejumlah pihak saja," tutur Wana.
Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes
polymerase chain reaction (PCR) diturunkan menjadi Rp450 ribu sampai Rp550 ribu. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai harga itu masih kemahalan.
"Dalam sejumlah pemberitaan diketahui bahwa Pemerintah India memangkas tarif PCR dari 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau sekitar Rp96 ribu," kata peneliti dari ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.
Wana mengatakan harga tes PCR masih bisa lebih murah bila pemerintah membebaskan bea cukai pembelian alat itu. Pembebasan cukai untuk alat PCR bisa mengacu Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepaeanan atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
"Tidak adanya biaya impor barang tentu akan memengaruhi komponen dalam menyusun tarif PCR. Yang menjadi masalah adalah publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR," ujar Wana.
(Baca:
Dapat Instruksi Presiden, Ini Strategi Kemenkes Turunkan Harga PCR)
Pemerintah juga mesti mengatur persentase keuntungan pelaku usaha penjual reagen PCR. Wana mengatakan saat ini ada enam merek reagen PCR dengan harga kisaran Rp180 ribu sampai Rp375 ribu.
"Jika dibandingkan antara penetapan harga dalam surat edaran milik Kementerian Kesehatan dengan harga pembelian oleh pelaku usaha, gap harga reagen PCR mencapai lima kali lipat," tutur Wana.
Dia menyebut sikap pemerintah yang tidak mengatur persentase keuntungan penjualan pelaku usaha membuat harga tes PCR mahal. ICW meminta pemerintah mengatur persentase keuntungan penjualan alat tes PCR agar harga bisa makin murah.
"Kebijakan yang dibuat tanpa adanya keterbukaan berakibat pada kemahalan harga penetapan pemeriksaan PCR dan pada akhirnya hanya akan menguntungkan sejumlah pihak saja," tutur Wana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)