Jakarta: Artis Denny Sumargo membeberkan modus penggelapan dana mantan manajernya, DA, kepada polisi. Hal itu dibahas dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah semua pertanyaan sudah kita jawab. Ada 18 pertanyaan yang disampaikan penyidik yang pada prinsipnya menceritakan modus terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 19 Oktober 2021.
Menurut dia, ada korban lain dalam penggelapan dana itu. Korban menjadi saksi dalam kasus ini. Saksi itu juga melaporkan DA ke polisi dengan tambahan pasal penipuan.
"Korban dari terlapor itu melaporkan pasal yang berbeda, yakni ini ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapannya Pasal 372 KUHP, sedangkan pasal yang kita duga, yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ujar Anwar.
Baca: Denny Sumargo Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Penggelapan Dana
Denny mengaku menceritakan lengkap kronologi dugaan penggelapan dana itu ke polisi. Penjelasan ini disertakan dengan bukti. Salah satu bukti ialah rekening korban.
"Tadi kita berikan itu rekening koran ya dan pendetailan dari kronologi awal mulai diduga sampai mulai ada bukti," ujar pemain basket itu.
Aktor berdarah Tionghoa-Indonesia tersebut diperiksa selama tiga jam. Setelah memeriksa pelapor, penyidik akan memeriksa saksi hingga terlapor DA.
Pemeriksaan ini dalam rangka penyelidikan mencari ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Apabila ada unsur pidana, kasus naik ke penyidikan. Sebaliknya, kasus akan dihentikan jika tidak memenuhi alat bukti.
Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya DA ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Aktor itu melaporkan kasus dugaan penggelapan dana dengan total kerugian hingga Rp700 juta.
Jakarta: Artis
Denny Sumargo membeberkan modus
penggelapan dana mantan manajernya, DA, kepada polisi. Hal itu dibahas dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah semua pertanyaan sudah kita jawab. Ada 18 pertanyaan yang disampaikan penyidik yang pada prinsipnya menceritakan modus terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 19 Oktober 2021.
Menurut dia, ada korban lain dalam penggelapan dana itu. Korban menjadi saksi dalam kasus ini. Saksi itu juga melaporkan DA ke polisi dengan tambahan pasal
penipuan.
"Korban dari terlapor itu melaporkan pasal yang berbeda, yakni ini ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapannya Pasal 372 KUHP, sedangkan pasal yang kita duga, yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ujar Anwar.
Baca:
Denny Sumargo Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Penggelapan Dana
Denny mengaku menceritakan lengkap kronologi dugaan penggelapan dana itu ke polisi. Penjelasan ini disertakan dengan bukti. Salah satu bukti ialah rekening korban.
"Tadi kita berikan itu rekening koran ya dan pendetailan dari kronologi awal mulai diduga sampai mulai ada bukti," ujar pemain basket itu.
Aktor berdarah Tionghoa-Indonesia tersebut diperiksa selama tiga jam. Setelah memeriksa pelapor, penyidik akan memeriksa saksi hingga terlapor DA.
Pemeriksaan ini dalam rangka penyelidikan mencari ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Apabila ada unsur pidana, kasus naik ke penyidikan. Sebaliknya, kasus akan dihentikan jika tidak memenuhi alat bukti.
Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya DA ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Aktor itu melaporkan kasus dugaan penggelapan dana dengan total kerugian hingga Rp700 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)