Jakarta: Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, dan rekannya, Tias Nugraha Putra, diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
"Hari ini terhadap keduanya sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ramadhan mengatakan pemeriksaan tersangka Aakar Abyasa dan Tias untuk melengkapi berkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkannya ke kejaksaan.
Di sisi lain, Ramadhan belum dapat memastikan CEO Jouska itu langsung ditahan atau tidak. Penetapan penahanan dilakukan usai pemeriksaan.
Baca: CEO Aakar Abyasa Fidzuno Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Kasus Penipuan Jouska
"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita lihat kita tunggu apakah akan langsung ditahan dari penyidik," ungkap Ramadhan.
Aakar dan Tias diduga melanggar hukum terkait penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia, yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada 7 September 2021.
Tersangka dikenakan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus CEO Jouska sebelumnya dilaporkan kepada Polda Metro Jaya. Penyidik Dittipideksus menerima limpahan tiga laporan polisi (LP) dari Polda Metro Jaya. Salah satu laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Kasus ini dilaporkan kuasa hukum 41 nasabah Jouska, Rinto Wardana, pada 3 September 2020. Rinto mengatakan para nasabah menjadi korban penipuan investasi. Total kerugian disebut mencapai Rp30 miliar.
Jakarta: Chief Executive Officer (
CEO) PT Jouska Finansial Indonesia,
Aakar Abyasa Fidzuno, dan rekannya, Tias Nugraha Putra, diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
"Hari ini terhadap keduanya sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ramadhan mengatakan pemeriksaan tersangka Aakar Abyasa dan Tias untuk melengkapi berkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkannya ke kejaksaan.
Di sisi lain, Ramadhan belum dapat memastikan CEO Jouska itu langsung ditahan atau tidak. Penetapan penahanan dilakukan usai pemeriksaan.
Baca:
CEO Aakar Abyasa Fidzuno Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Kasus Penipuan Jouska
"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita lihat kita tunggu apakah akan langsung ditahan dari penyidik," ungkap Ramadhan.
Aakar dan Tias diduga melanggar hukum terkait penempatan investasi pada PT
Jouska Finansial Indonesia, yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada 7 September 2021.
Tersangka dikenakan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus CEO Jouska sebelumnya dilaporkan kepada Polda Metro Jaya. Penyidik Dittipideksus menerima limpahan tiga laporan polisi (LP) dari Polda Metro Jaya. Salah satu laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Kasus ini dilaporkan kuasa hukum 41 nasabah Jouska, Rinto Wardana, pada 3 September 2020. Rinto mengatakan para nasabah menjadi korban penipuan investasi. Total kerugian disebut mencapai Rp30 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)