Jakarta: Pengelola Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia menjalani pemeriksaan pada Selasa sore, 5 Oktober 2021.
"Sudah datang kemarin sore kami periksa dengan total 26 pertanyaan," kata Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Oktober 2021.
Dedi mengatakan pengelola yang tidak disebutkan identitasnya itu diperiksa terkait pekerjaannya di apartemen tersebut. Pemeriksaan guna mencari penanggung jawab tempat yang dijadikan prostitusi anak di bawah umur.
"Pemeriksaan untuk mencari tahu job desk-nya, mekanismenya seperti apa, siapa yang bertanggung jawab di tower-tower tersebut," ujar Dedi.
Tower Kuning yang memiliki enam unit kamar dijadikan sebagai tempat prostitusi anak. Salah satu kamar di tower itu dijadikan tempat penyekapan korban MF, 17.
Dedi tak memungkiri ada tower lain yang dijadikan sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK). Namun, penyidikan ini fokus pada anak di bawah umur.
"Sangat memungkinkan lebih dari enam unit, tapi kami fokus ke kasus prostitusi anak saja yang MF disekap," ungkapnya.
Prostitusi anak di bawah umur ini terungkap sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu, 29 September 2021. Polisi menggerebek Tower Hijau Lantai 20 Kamar K2025 D Apartemen Sentra Timur di Jalan Sentra Primer Nomor 2 RW 6 Pulogebang, Jakarta Timur.
Baca: Kasus Prostitusi, Pengelola Apartemen Sentra Timur Berpeluang Dipanggil Paksa
Sejumlah anak di bawah umur ditemukan, salah satunya MF. MF mulanya pacaran dengan seorang pelaku yang kenal dari Facebook. Kemudian, pelaku menjual MF ke seseorang di Kalibata City, Jakarta Selatan, hingga disekap di Apartemen Sentra Timur untuk melayani para hidung belang.
Joki dan muncikari yang juga masih anak di bawah umur ikut dibekuk dalam unit apartemen itu. Sejumlah barang bukti disita, antara lain, uang hasil booking order (BO) Rp600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone, tangkapan layar pesan aplikasi MiChat, dan akta kelahiran.
Joki dan muncikari dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jakarta: Pengelola Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia menjalani pemeriksaan pada Selasa sore, 5 Oktober 2021.
"Sudah datang kemarin sore kami periksa dengan total 26 pertanyaan," kata Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Oktober 2021.
Dedi mengatakan pengelola yang tidak disebutkan identitasnya itu diperiksa terkait pekerjaannya di apartemen tersebut. Pemeriksaan guna mencari penanggung jawab tempat yang dijadikan
prostitusi anak di bawah umur.
"Pemeriksaan untuk mencari tahu
job desk-nya, mekanismenya seperti apa, siapa yang bertanggung jawab di tower-tower tersebut," ujar Dedi.
Tower Kuning yang memiliki enam unit kamar dijadikan sebagai tempat prostitusi anak. Salah satu kamar di tower itu dijadikan tempat
penyekapan korban MF, 17.
Dedi tak memungkiri ada tower lain yang dijadikan sebagai tempat pekerja seks komersial
(PSK). Namun, penyidikan ini fokus pada anak di bawah umur.
"Sangat memungkinkan lebih dari enam unit, tapi kami fokus ke kasus prostitusi anak saja yang MF disekap," ungkapnya.
Prostitusi anak di bawah umur ini terungkap sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu, 29 September 2021. Polisi menggerebek Tower Hijau Lantai 20 Kamar K2025 D Apartemen Sentra Timur di Jalan Sentra Primer Nomor 2 RW 6 Pulogebang, Jakarta Timur.
Baca:
Kasus Prostitusi, Pengelola Apartemen Sentra Timur Berpeluang Dipanggil Paksa
Sejumlah anak di bawah umur ditemukan, salah satunya MF. MF mulanya pacaran dengan seorang pelaku yang kenal dari
Facebook. Kemudian, pelaku menjual MF ke seseorang di Kalibata City, Jakarta Selatan, hingga disekap di Apartemen Sentra Timur untuk melayani para hidung belang.
Joki dan muncikari yang juga masih anak di bawah umur ikut dibekuk dalam unit apartemen itu. Sejumlah barang bukti disita, antara lain, uang hasil
booking order (BO) Rp600 ribu, dua kondom belum terpakai
, handphone, tangkapan layar pesan aplikasi
MiChat, dan akta kelahiran.
Joki dan muncikari dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)