Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kasus Prostitusi, Pengelola Apartemen Sentra Timur Berpeluang Dipanggil Paksa

Siti Yona Hukmana • 04 Oktober 2021 18:22
Jakarta: Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya berpeluang memanggil paksa pengelola Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur. Pengelola yang tidak disebutkan identitasnya itu bisa dipanggil paksa jika tak menghadiri panggilan kedua terkait kasus prostitusi online anak di bawah umur. 
 
"Kalau enggak datang ya perintah membawa (paksa)," kata Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021. 
 
Pengelola dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, hingga berita ini dibuat, saksi tersebut belum memenuhi panggilan. Pengelola sempat mangkir pada panggilan pertama beberapa waktu lalu. 

Sekuriti apartemen sudah diperiksa beberapa waktu lalu. Polisi ingin memeriksa pengelola guna mengetahui penanggung jawab lingkungan Apartemen Sentra Timur serta untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatannya dalam prostitusi itu. 
 
Baca: Warung Kelontong di Tangerang Jadi Lokasi Prostitusi Daring
 
"Apakah ada keterkaitan dengan mereka atau tidak. Kemudian, siapa yang bertanggung jawab dalam tower tersebut. Kan enggak cuma satu tower ya karena memang ada kelas-kelasnya," ungkap Dedi. 
 
Prostitusi anak di bawah umur ini terungkap sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu, 29 September 2021. Polisi menggerebek Tower Hijau Lantai 20 Kamar K2025 D Apartemen Sentra Timur di Jalan Sentra Primer Nomor 2 RW 6 Pulogebang, Jakarta Timur.
 
Sejumlah anak di bawah umur ditemukan, salah satunya MF. Joki dan muncikari yang juga masih anak di bawah umur dibekuk. Sejumlah barang bukti disita, antara lain, uang hasil booking order (BO) Rp600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone, tangkapan layar pesan aplikasi MiChat, dan akta kelahiran.
 
Joki dan muncikari dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan