Tangerang: Dedeh, 50, pemilik warung kelontong di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, dibekuk lantaran menyediakan tempat untuk praktek prostitusi daring. Dia ditangkap bersama rekannya Dani Ramdani, 19, yang berperan mencari pria hidung belang.
Kapolresta Tangerang Kabupaten Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi warga soal kecurigaan tindak asusila di salah satu warung kawasan setempat.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan akan aduan itu, hingga pada 31 Agustus 2021, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku," ujarnya, Jumat, 17 September 2021.
Wahyu menuturkan, keduanya telah dua bulan bekerja sama dalam bisnis tersebut. Dia menambahkan, keduanya mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 hingga Rp70 ribu untuk sekali transaksi.
Baca: Benyamin Ancam Tutup Venesia Hotel BSD
"Mereka ini kerjasama, peran Dedeh menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, sementara Dani Ramdani bertugas mencari wanita tunasusila serta pria hidung belang hingga melakukan antar jemput," jelasnya.
Wahyu menjelaskan, bisnis tersebut digencarkan keduanya secara daring dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan. Untuk mempertanggungjawabkannya, keduanya dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan ancaman enam tahun penjara.
"Kami menyita dua unit telepon selular, uang tunai Rp100 ribu dan alat kontrasepsi sebagai barang bukti," katanya.
Tangerang: Dedeh, 50, pemilik warung kelontong di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, dibekuk lantaran menyediakan tempat untuk praktek
prostitusi daring. Dia ditangkap bersama rekannya Dani Ramdani, 19, yang berperan mencari pria hidung belang.
Kapolresta Tangerang Kabupaten Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi warga soal kecurigaan tindak asusila di salah satu warung kawasan setempat.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan akan aduan itu, hingga pada 31 Agustus 2021, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku," ujarnya, Jumat, 17 September 2021.
Wahyu menuturkan, keduanya telah dua bulan bekerja sama dalam bisnis tersebut. Dia menambahkan, keduanya mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 hingga Rp70 ribu untuk sekali transaksi.
Baca: Benyamin Ancam Tutup Venesia Hotel BSD
"Mereka ini kerjasama, peran Dedeh menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, sementara Dani Ramdani bertugas mencari wanita tunasusila serta pria hidung belang hingga melakukan antar jemput," jelasnya.
Wahyu menjelaskan, bisnis tersebut digencarkan keduanya secara daring dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan. Untuk mempertanggungjawabkannya, keduanya dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan ancaman enam tahun penjara.
"Kami menyita dua unit telepon selular, uang tunai Rp100 ribu dan alat kontrasepsi sebagai barang bukti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)