Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kantor KPK/Medcom.id/Theofilius Ifan Sucipto
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kantor KPK/Medcom.id/Theofilius Ifan Sucipto

Pendalaman Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin Dimulai

Candra Yuri Nuralam • 08 Oktober 2021 09:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pendalaman kasus suap Azis Syamsuddin dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi.
 
"Hari ini, 8 Oktober 2031, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.
 
Ali mengatakan ada tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa terkait kasus suap Azis Syamsuddin. Mereka ialah pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli, karyawan BUMN Neta Emilia, dan staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafandi.

"Pemeriksaan dilakukan di Aula Polretabes Bandar Lampung, Polda Lampung," ujar Ali.
 
Baca: Isu Bekingan Azis Syamsuddin Diminta Tak Digoreng Berlebihan
 
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
 
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
 
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali dengan rincian US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
 
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
 
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan